Ilustrasi (Foto: Bay ISMOYO/AFP)
Dream – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan jenazah muslim yang terinfeksi virus corona. Sebelumnya, cara memandikan jenazah muslim yang meninggal karena Covid-19 menjadi pertanyaan berbagai kalangan.
Cara mengurus jasad pasien Covid-19 memang berbeda dengan kematian biasa. Langkah preventif ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan adanya menular virus Covid-19. Cara memandikan dan mengafani jenazah covid-19 harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memerhatikan ketentuan syariat.
Dalam fatwa MUI nomor 18 Tahun 2020 tersebut dijelaskan pengurusan jenazah, khususnya dalam memandikan jenazah dilakukan oleh pihak berwenang, atau petugas muslim yang melaksanakan tahjiz jenazah.
Kali ini Dream akan mengulas tentang tata cara memandikan jenazah covid-19 serta cara mengafaninya sesuai fatwa MUI, seperti dilansir dari berbagai sumber.
Memandikan jenazah orang islam merupakan kewajiban bagi umat muslim di sekitarnya. Namun memandikan jenazah yang meninggal karena terpapat virus corona harus mempertimbangkan pendapat para ahli terpercaya.
Sehingga MUI membuatkan pedoman umum memandikan jenazah tanpa membuka pakaian orang yang meninggal. Berikut ini tata cara memandikan jenazah terkena virus corona seperti dilansir dari berbagai sumber:
Selain cara memandikan jeanzah, MUI juga menjelaskan tentang pedoman mengafani jenazah yang terpapar covid-19. Tata cara mengafani jenazah yang terkena virus corona dapat dilakukan sebagai berikut ini:
(Dilansir dari berbagai sumber)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN