Tata Cara Memandikan dan Mengafani Jenazah Covid-19 Sesuai Fatwa MUI

Reporter : Arini Saadah
Jumat, 4 Desember 2020 18:45
Tata Cara Memandikan dan Mengafani Jenazah Covid-19 Sesuai Fatwa MUI
Memandikan dan mengafani jenazah covid-19 harus dilakukan sesuai protokol medis.

Dream – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan jenazah muslim yang terinfeksi virus corona. Sebelumnya, cara memandikan jenazah muslim yang meninggal karena Covid-19 menjadi pertanyaan berbagai kalangan.

Cara mengurus jasad pasien Covid-19 memang berbeda dengan kematian biasa. Langkah preventif ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan adanya menular virus Covid-19. Cara memandikan dan mengafani jenazah covid-19 harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memerhatikan ketentuan syariat.

Dalam fatwa MUI nomor 18 Tahun 2020 tersebut dijelaskan pengurusan jenazah, khususnya dalam memandikan jenazah dilakukan oleh pihak berwenang, atau petugas muslim yang melaksanakan tahjiz jenazah. 

Kali ini Dream akan mengulas tentang tata cara memandikan jenazah covid-19 serta cara mengafaninya sesuai fatwa MUI, seperti dilansir dari berbagai sumber.

1 dari 2 halaman

Tata Cara Memandikan Jenazah Covid-19

Ilustrasi

Memandikan jenazah orang islam merupakan kewajiban bagi umat muslim di sekitarnya. Namun memandikan jenazah yang meninggal karena terpapat virus corona harus mempertimbangkan pendapat para ahli terpercaya.

Sehingga MUI membuatkan pedoman umum memandikan jenazah tanpa membuka pakaian orang yang meninggal. Berikut ini tata cara memandikan jenazah terkena virus corona seperti dilansir dari berbagai sumber:

  1. Memandikan jenazah tanpa membuka pakaiannya.
  2. Petugas yang memandikan wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang hendak dimandikan.
  3. Jika tidak ada petugas yang berjenis kelamin sama, maka petugas yang ada tetap memandikan dengan syarat jenazah tetap memakai pakaian. Jika tidak memungkinkan, maka jenazah ditayamumkan saja.
  4. Apabila terdapat najis pada tubuh jenazah, petugas memberikannya sebelum memandikan.
  5. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.
  6. Namun jika ats pertimbangan ahli terpercaya bahwa jenazah tidak memungkinkan untuk dimandikan, maka memandikan dapat diganti dengan tayamum sesuai syariat, yaitu dengan mengusap wajah dan kedua tangan jeanzah dengan debu. Demi perlindungan diri, petugas dapat tetap menggunakan APD.
  7. Apabila berdasarkan pendapat ahli, memandikan atau menayamumkan jenazah tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan sesuai syariat.
2 dari 2 halaman

Tata Cara Mengafani Jenazah Covid-19

Ilustrasi

Selain cara memandikan jeanzah, MUI juga menjelaskan tentang pedoman mengafani jenazah yang terpapar covid-19. Tata cara mengafani jenazah yang terkena virus corona dapat dilakukan sebagai berikut ini:

  1. Usai dimandikan atau ditayamumkan, atau karena dlarurah syariat tidak dimandikan atauditayamumkan, maka jenazah tersebut dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh.
  2. Jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air demi menjaga keselamatan petugas dan mencegah penyebaran virus.
  3. Usai dikafani, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan posisi miring ke kanan. Cara demikian itu akan memposisikan tubuh jenazah mengahdap ke arah kiblat.
  4. Jika usai dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, petugas dapat mengabaikan najis itu.

 

(Dilansir dari berbagai sumber)

Beri Komentar