Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sebagai salah satu amalan fardu saat Ramadan, zakat fitrah harus ditunaikan oleh setiap Muslim. Entah itu anak-anak, dewasa, pria bahkan wanita.
Tidak bisa kita pungkiri, banyak umat Islam di Indonesia yang merantau. Mereka pergi jauh dari tanah kelahirannya dan suatu saat akan kembali.
Bahkan ada pula yang sampai ke luar negeri baik karena harus bekerja atau menempuh pendidikan.
Saat hendak mengeluarkan zakat, di mana harus dibayarkan? Apakah di tempat asalnya atau lokasi dia berdomisili?
Dikutip dari Konsultasi Syariah, zakat fitrah adalah ibadah yang berkaitan dengan badan, bukan harta. Zakat ini berfungsi untuk menyucikan badan orang yang berpuasa dari dosa.
Karena berhubungan dengan badan, maka pembayaran zakat fitrah dilakukan di tempat seseorang berada. Waktunya sama, yaitu wajib mulai matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.
Sebagai misal, seorang warga Klaten tinggal di Jerman untuk sekolah. Saat Ramadan, dia tidak pulang ke Indonesia. Dengan begitu, dia wajib membayarkan zakat fitrahnya di Jerman.
Hal ini seperti dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni.
" Zakat fitrah dikeluarkan di tempat di mana seorang dibebankan kewajiban zakat fitrah, baik hartanya di tempat tersebut atau di tempat lain."
Imam An Nawawi dalam Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab memberikan penjelasan mengenai hal ini.
" Jika saat tibanya kewajiban zakat fitrah seorang berada di sebuah daerah, demikian hartanya juga berada di daerah yang sama, maka dia wajib menunaikan zakat fitrahnya di daerah tersebut. Namun jika dia berada di suatu daerah sementara harta bendanya di daerah lain, mana yang menjadi pilihan tempat pengeluaran zakat fitrah? Ada dua pendapat dalam Mazhab Syafi’i, satu menyatakan ditunaikan di daerah dimana harta seorang berada, sebagaimana zakat maal. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat kedua, zakat fitrah ditunaikan di tempat dimana seorang berada."
Penjelasan Imam Nawawi menyebutkan dua pendapat mengenai tempat pembayaran zakat fitrah. Pertama yaitu disesuaikan dengan lokasi harta seseorang dan kedua disesuaikan dengan keberadaan badan seseorang. Dan pendapat kedua dinyatakan lebih kuat.
Sumber: konsultasisyariah.com
Advertisement
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Museum Louvre Dibobol Hanya dalam 4 Menit, 8 Perhiasan Raib
Warga Keluhkan Panas Ekstrem di Indonesia, Ini Penyebabnya!
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025