Ilustrasi
Dream - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus terapi plasma konvalesen dan penggunaan empat jenis obat dalam pedoman tata laksana Covid-19 nasional.
Terapi dan empat obat yang dimaksud yaitu Ivermectin, Hidroksikolorikuin, Azitromisin, dan Oseltamivir dinyatakan tidak efektif menyembuhkan Covid-19.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan penghapusan ini berdasarkan rekomendasi lima organisasi profesi kesehatan yaitu PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN dan IDAI. Selain itu, didukung hasil perkembangan studi dari beberapa uji klinis serta rekomendasi global.
" Perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu ini adalah hal yang wajar mengingat ilmu kesehatan terkait Covid-19 masih terus berkembang," kata Wiku.
Selanjutnya, dia meminta penyelenggaraan layanan kesehatan untuk mematuhi aturan baru ini. Terdapat pula perubahan dalam tata laksana Covid-19 nasional.
Pasien tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri selama 10 hari dihitung dari masa pengambilan sampel yang dinyatakan terkonfirmasi. Bila memiliki komorbid, dianjurkan melanjutkan pengobatan rutin.
Jika rutin terapi antihipertensi dengan obat golongan ACEinhibitor dan Angiotensin Reseptor Blocker perlu berkonsultasi ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam atau Dokter Spesialis Jantung.
Selama isoman mengonsumsi vitamin C, D, obat-obatan suportif baik tradisional maupun Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) teregistrasi BPOM. Juga obat-obatan bersifat antioksidan.
Untuk gejala ringan melakukan isoman maksimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah 3 hari bebas gejala demam atau gangguan pernapasan. Jika lebih dari 10 hari masih muncul gejala, isoman dilakukan hingga hilang kemudian ditambah 3 hari bebas.
Selama isoman mengonsumsi Vitamin C, D, dan antivirus Favipiravir, Molnupiravir, Nirmatrelvir/Ritonavir.
Pasien bergejala sedang diisolasi dilakukan di rumah sakit darurat Covid-19 dan harus istirahat total. Asupan kalori adekuat, kontrol elektrolit, status hidrasi/terapi cairan, oksigen.
Pemantauan laboratorium darah perifer lengkap berikut dengan hitung jenis, bila memungkinkan ditambahkan dengan CRP, fungsi ginjal, fungsi hati dan foto toraks secara berkala. Mengonsumsi Vitamin C, D, obat antivirus Remdesivir.
Apabila Remdesivir tidak tersedia maka pemberian anti virus disesuaikan dengan ketersediaan obat di fasyankes masing-masing dengan pilihan Favipiravir, Molnupiravir, dan Nirmatrelvir/Ritonavir.
Sedangkan gejala berat isolasi dilakukan di ruang isolasi Intensive Care Unit (ICU) atau High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Rujukan. Pasien dengan gejala berat dapat melakukan terapi oksigen jika ditemukan SpO2 94 persen.
Pasien mengonsumsi Vitamin C, Vitamin B1, dan Vitamin D. Untuk anti virusnya bisa menggunakan Remdesivir.
Apabila Remdesivir tidak tersedia maka pemberian anti virus disesuaikan dengan ketersediaan obat di fasyankes masing-masing, dengan pilihan Favipiravir, Molnupiravir, dan Nirmatrelvir/Ritonavir, dikutip dari Covid19.go.id.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib