Terjadi Lagi, Ibu Muda Bikin Video Vulgar Bersama Anak Kandung Ditangkap Polisi

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 7 Juni 2024 15:27
Terjadi Lagi, Ibu Muda Bikin Video Vulgar Bersama Anak Kandung Ditangkap Polisi
Pengakuan ibu muda bikin video vulgar bersama anak kandungnya.

1 dari 10 halaman

Terjadi Lagi, Ibu Muda Bikin Video Vulgar Bersama Anak Kandung Ditangkap Polisi

Terjadi Lagi, Ibu Muda Bikin Video Vulgar Bersama Anak Kandung Ditangkap Polisi © Kembali Geger Ibu Muda Bikin Video Vulgar Bersama Anaknya 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Kembali Geger Ibu Muda Bikin Video Vulgar Bersama Anaknya 2024 maverick

Dream - Seorang ibu inisial AK (26) tega membuat video vulgar bersama dengan anak kandungnya sendiri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri karena masalah ekonomi.

3 dari 10 halaman

© Terjadi Lagi, Ibu Muda Bikin Video Vulgar Bersama Anak Kandung Ditangkap Polisi (shutterstock.com)

" Hasil sementara motif ekonomi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary dikutip dari merdeka.com, Jumat, 7 Juni 2024.

4 dari 10 halaman

Pwlaku AK mengaku disuruh membuat video tidak senonoh dari sebuah akun Facebook Icha Shakila. Diketahui, Icha juga saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencabulan ibu dengan anak di Tangerang.


Icha diduga menyuruh ibu muda inisial R(22) dengan iming-iming bakal diberikan sejumlah uang.

5 dari 10 halaman

Ditangkap Polisi

Polisi telah menangkap AK di sebuah rumah kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.

" Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap," ucap Ade Ary.

6 dari 10 halaman

© Kembali Geger Ibu Muda Bikin Video Vulgar Bersama Anaknya 2024 maverick

Kepada polisi, AK mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan, video vulgar dibuat pada Desember 2023 di Jalan Kampung Pakuning, Sukarapih, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

" Terjadi pada bulan Desember 2023," ujar dia.

7 dari 10 halaman

Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti telepon genggam dan pakaian yang dikenakan saat pembuatan video vulgar.

" Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

8 dari 10 halaman

Ditetapkan Tersangka

Usai penyidik melakukan gelar perkara, AK (26) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung.

" AK sudah tersangka," ujar Ade.

9 dari 10 halaman

© Motif Ibu Muda di Tangsel Buat Video Lecehkan Anak Kandung: Disuruh Orang hingga Diimingi Uang Rp15 Juta 2024 maverick

Ade mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis yakni KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

10 dari 10 halaman

"Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Und

pungkasnya.

Beri Komentar