Dream - Seorang ibu inisial AK (26) tega membuat video vulgar bersama dengan anak kandungnya sendiri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan pelaku tega mencabuli anak kandungnya sendiri karena masalah ekonomi.
" Hasil sementara motif ekonomi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary dikutip dari merdeka.com, Jumat, 7 Juni 2024.
Pwlaku AK mengaku disuruh membuat video tidak senonoh dari sebuah akun Facebook Icha Shakila. Diketahui, Icha juga saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencabulan ibu dengan anak di Tangerang.
Icha diduga menyuruh ibu muda inisial R(22) dengan iming-iming bakal diberikan sejumlah uang.
Polisi telah menangkap AK di sebuah rumah kawasan Kampung Rawa Ilat, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 6 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.
" Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap," ucap Ade Ary.
Kepada polisi, AK mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan, video vulgar dibuat pada Desember 2023 di Jalan Kampung Pakuning, Sukarapih, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
" Terjadi pada bulan Desember 2023," ujar dia.
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti telepon genggam dan pakaian yang dikenakan saat pembuatan video vulgar.
" Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Usai penyidik melakukan gelar perkara, AK (26) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandung.
" AK sudah tersangka," ujar Ade.
Ade mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis yakni KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
pungkasnya.