Tersangka Pembunuhan Brigadir J Kuat Ma'ruf Tertangkap Kamera Menahan Kantuk Saat Jalani Sidang Perdana
Dream - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat digelar Senin, 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, terdakwa Kuat Ma'ruf juga menjalani sidang perdananya yang dimulai pukul 21.00 WIB dan selesai sekitar pukul 23.00 WIB.
Kuat Maruf menjadi terdakwa terakhir yang disidang setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal. Dengan memakai kemeja putih dan masker, Kuat tampak hanya diam duduk bersandar di kursi terdakwa.
Karena sidang yang digelar pada malam hari, Kuat justru sempat beberapa kali terekam seperti menahan kantuk saat sedang mendengarkan isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.
Matanya pun sempat berkali-kali terlihat tertutup selama beberapa detik. Ia tampak berusaha menahan kelopak matanya agar tetap terbuka dengan mengedip-ngedipkan matanya.
Usai jaksa selesai membacakan dakwaan, Kuat juga terlihat tak banyak berkomentar. Ia pun langsung menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya
Kuat Ma'ruf sendiri merupakan sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, disebut jaksa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam persidangan, terungkap Kuat sudah mempersiapkan pisau di dalam tasnya untuk berjaga-jaga apabila Brigadir J melawan saat dieksekusi.
" Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yoshua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yoshua melakukan perlawanan," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel.
Dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf ikut serta dalam mengamankan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kuat Ma'ruf juga menjadi orang yang memanggil Brigadir J ke dalam rumah sesaat sebelum dieksekusi. Brigadir J pun masuk tanpa merasa curiga bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
" Kuat Maruf yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi dan menghampiri Ricky Rizal yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah dengan mengatakan 'nom ... dipanggil bapak sama Yoshua, mendengar perkataan tersebut saksi Ricky Rizal Wibowo menghampiri korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kuat pun didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik