Kuat Ma'ruf Tak Kuat Menahan Kantuk Saat Jalani Sidang Perdana, Tertangkap Kamera Merem Melek

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 19 Oktober 2022 11:36
Kuat Ma'ruf Tak Kuat Menahan Kantuk Saat Jalani Sidang Perdana, Tertangkap Kamera Merem Melek
Kuat tampak hanya diam duduk bersandar di kursi terdakwa.

Dream - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat digelar Senin, 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo, terdakwa Kuat Ma'ruf juga menjalani sidang perdananya yang dimulai pukul 21.00 WIB dan selesai sekitar pukul 23.00 WIB.

Kuat Maruf menjadi terdakwa terakhir yang disidang setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal. Dengan memakai kemeja putih dan masker, Kuat tampak hanya diam duduk bersandar di kursi terdakwa.

1 dari 5 halaman

Karena sidang yang digelar pada malam hari, Kuat justru sempat beberapa kali terekam seperti menahan kantuk saat sedang mendengarkan isi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa.

Matanya pun sempat berkali-kali terlihat tertutup selama beberapa detik. Ia tampak berusaha menahan kelopak matanya agar tetap terbuka dengan mengedip-ngedipkan matanya.

Kuat Ma'ruf

Usai jaksa selesai membacakan dakwaan, Kuat juga terlihat tak banyak berkomentar. Ia pun langsung menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya

Kuat Ma'ruf sendiri merupakan sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo, disebut jaksa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

2 dari 5 halaman

Dalam persidangan, terungkap Kuat sudah mempersiapkan pisau di dalam tasnya untuk berjaga-jaga apabila Brigadir J melawan saat dieksekusi.

" Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dilaksanakan penembakan terhadap Yoshua dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila Yoshua melakukan perlawanan," kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel.

Dalam pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf ikut serta dalam mengamankan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yakni di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

3 dari 5 halaman

Kuat Ma'ruf juga menjadi orang yang memanggil Brigadir J ke dalam rumah sesaat sebelum dieksekusi. Brigadir J pun masuk tanpa merasa curiga bersama Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

" Kuat Maruf yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo dengan sigap dan tanggap keluar melalui pintu dapur menuju garasi dan menghampiri Ricky Rizal yang berdiri dekat garasi di dekat bak sampah dengan mengatakan 'nom ... dipanggil bapak sama Yoshua, mendengar perkataan tersebut saksi Ricky Rizal Wibowo menghampiri korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kuat pun didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

4 dari 5 halaman

5 dari 5 halaman

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More