Sumber: Merdeka.com
Dream - Pasangan suami istri, ABF (22) dan W (24), ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser band Coldplay dengan modus jasa titip atau jastip di media sosial. Keduanya ditangkap di Yogyakarta.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, mengatakan jastip tipu-tipu yang dijalani pasutri muda ini menjerat lebih kurang 60 orang berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian. Biaya jastip yang dibebankan adalah sebesar Rp50 ribu.
" Adapun korban yang melapor ke tempat kita lebih kurang 60 orang lebih kurang 60 orang," kata Auliansya, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 22 Mei 2023 dikutip dari Merdeka.com.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian yang diderita pada korban mencapai ratusan juta rupiah. Namun, kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini.
" Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta. Ini untuk hasil penyidikan sementara," katanya.
Auliansyah menjelaskan, modus pasutri untuk mengelabui korbannya adalah dengan mengadakan sistem jual titip atau jastip lewat media sosial twitter dan website bernama @findtrove_id.
" Mereka selaku pelaku membuka website dengan nama findtrove_id di mana website ini mereka beli dari twitter. Jadi mereka beli dari seseorang kenapa mereka memilih website ini karena website ini sudah banyak followernya," katanya.
Selain tiket Coldplay, di akun media sosial Twitter tersebut juga disampaikan seolah-olah telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil. Keduanya juga merekayasa komentar-komentar fiktif bernada memuji di website itu agar meyakinkan korbannya.
" Jadi komentar-komentar dikatakan bagus, ini bener ini asli dan sebagainya. Sehingga menarik masyarakat membeli tiket konser coldplay," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
sumber: Merdeka.com
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN