Tiang Jembatan Cisomang Retak, Lalu Lintas Dibatasi

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 23 Desember 2016 15:35
Tiang Jembatan Cisomang Retak, Lalu Lintas Dibatasi
Tiang jembatan ini retak sepanjang 57 cm

Dream – Tiang Jembatan Cisomang di Tol Cipularang, tepatnya, pada KM 100+700 meter, retak dan bergeser sepanjang 57 cm. Oleh karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membatasi beban lalu lintas kendaraan yang melintasi jembatan ini.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Arie Setiadi Moerwanto, mengatakan, hasil evaluasi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga --sebagai badan usaha jalan tol (BUJT)-- kepada Komite Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dan Badan Pengatur Jalan Tol  (BPJT), menyebutkan ada pergeseran pada tiang kedua jembatan Cisomang.

Pergeseran ini terjadi akibat beban lalu lintas melebihi izin yang disyaratkan. “ Namun demikian, vibrasi jembatan tersebut masih dalam ambang batas aman,” kata Arie melalui keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 23 Desember 2016.

Arie mengatakan, KKJTJ telah melaporkan evaluasi ini kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono. Mereka memberi masukan bahwa perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan jembatan. Dengan pertimbangan tersebut, Basuki setuju untuk membatasi beban lalu lintas yang diizinkan melalui Jembatan Cisomang.

“ Sebagai tindak lanjut, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR (selaku Ketua KKJTJ) meminta BPJT (sebagai regulator jalan tol) dan Jasa Marga (sebagai operator jalan tol) segera menerapkan pembatasan lalu lintas di Jembatan Cisomang yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan golongan I,” kata dia.

Arie mengatakan, BPJT dan Jasa Marga juga diminta segera melakukan monitoring pergerakan pilar-pilar Jembatan Cisomang, serta memperkuat struktur jembatan untuk mencegah pergeseran lebih lanjut dan menjamin kapasitas struktur jembatan berada pada kondisi aman untuk pengguna lalu lintas.

“ KKJTJ juga meminta BPJT dan PT. Jasa Marga untuk menyiagakan petugas di jembatan tersebut agar apabila kondisi jembatan tidak aman, petugas tersebut segera menghentikan lalu lintas melewati jembatan,” kata dia.

1 dari 3 halaman

Lalu Lintas Dibatasi

Lalu Lintas Dibatasi © Dream

AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso, mengatakan ada pembatasan dan pengalihan lalu lintas terkait retaknya Jembatan Cisomang.

“ Pembatasan kendaraan non golongan I di Tol Padaleunyi diberlakukan secara efektif mulai hari Jumat, Tanggal 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB,” kata Heru di Jakarta, dilansir dari keterangan Dream, Jumat 23 Desember 2016.

Berikut rinciannya.

2 dari 3 halaman

Kendaraan Menuju Bandung

Kendaraan Menuju Bandung © Dream

*Ruas Cipularang KM 84-KM 122 hanya dapat dilalui oleh kendaraan Golongan I

*Kendaraan non golongan I yang berasal dari Ruas Jakarta-Cikampek atau Cikampek-Palimanan menuju ruas Padalarang – Cileunyi dialihkan menuju Jalan Non Tol dan melakukan transaksi tol di Gerbang Tol Sadang (KM 76) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84), selanjutnya dapat masuk kembali ke Jalan Tol Padaleunyi melalui Gerbang Tol Padalarang Timur (KM 122)

3 dari 3 halaman

Kendaraan Menuju Jakarta

Kendaraan Menuju Jakarta © Dream

*Ruas Cipularang KM 116 s.d. KM 84 hanya dapat dilalui oleh kendaraan Golongan I

*Kendaraan Non Golongan I yang berasal dari Ruas Padalarang – Cileunyi menuju Ruas Jakarta-Cikampek atau Cikampek-Palimanan dialihkan menuju Jalan Non Tol dan melakukan transaksi tol di Gerbang Tol Padalarang Timur (KM 122) atau Gerbang Tol Cikamuning (KM 116), selanjutnya dapat masuk kembali ke Jalan Tol Cipularang melalui Gerbang Tol Sadang (KM 76) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84)

“ Bagi pengguna Jalan Tol Padaleunyi, alternatif lain menuju Jakarta/Bandung atau sebaliknya adalah melalui Jalan Arteri Puncak-Cianjur-Padalarang,” kata dia.

Beri Komentar