Bharada E Saat Saat Menjalani Pemeriksaan Di Komnas HAM (Liputan6.com/Johan Tallo)
Dream - Misteri kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat sedikit demi sedikit terungkap. Terbaru, Bharada E atau Richard Eliezer yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku diperintah atasannya untuk menembak Brigadir J.
Kabar ini diungkap oleh Pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, yang juga dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik tim khusus (timsus). Bharada E sempat menirukan perintah atasannya dengan kata, ‘tembak tembak tembak’.
" Iya dia disuruh nembak perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak tembak tembak," kata Muhammad Boerhanuddin, Senin, 8 Agustus 2022.
Boerhanuddin belum mengungkap siapa sosok di balik atasan yang memberi perintah Bharada E. Termasuk apa yang diungkap.
" Saya enggak bisa sebut nama. Sementara petunjuknya sih dari atasan dia di tempat dia bertugas itu," ujar dia.
Boerhanuddin hanya menyebut, figur atasan yang dimaksud Bharad E ada di lokasi kejadian saat insiden tewasnya Brigadir J.
" Ada di lokasi memang (atasannya)," ujar dia.
Selain itu narasi baku tembak polisi yang selama ini diinformasikan, Boerhanuddin mengatakan berdasarkan pengakuan Bharada E, tidak terjadi baku tembak saat di lokasi.
" Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ujar dia.
Adanya proyektil peluru dari senjata Brigadir J yang ditemukan dilokasi kejadian, dikatakan Boerhanuddin hanyalah sebagai alibi yang memberikan kesan seperti saling baku tembak.
" Senjata almarhum yang tewas dipakai untuk tembak kiri-kanan jari kanan itu. Jadi kesannya saling baku tembak," ujar dia
" Menembak itu dinding arah-arah itunya," sambung dia.
Meskipun kliennya telah menembak Brigadir J, Boerhanuddin memastikan, Bharada E tidak melakukan penganiayaan terhadap korban.
" Bharada E sudah nembak, keluar tidak tahu lagi proses terhadap almarhum itu gak tau lagi. Bharada E tidak menganiaya, tidak ada. Dia tidak tahu lagi proses apa-apa gimana," terang dia.
Sebagai informasi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dam mulai ditahan pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Dengan yang menjeratnya yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sumber: Merdeka.com
Dream - Penyebab kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai terungkap. Hingga saat ini, Polri telah menetapkan dua tersangka.
Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan jeratan pasal pembunuhan. Kemudian Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo. RR dijerat pasal pembunuhan berencana.
" Brigadir RR Pasal 340 Subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, Minggu 7 Agustus 2022.
Saat menjalani pemeriksaan lanjutan, Bharada E merevisi semua keterangan awal yang sebelumnya dibeberkan. Tidak hanya itu, dia juga mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin.
Boerhanuddin mengatakan, Bharada E merevisi seluruh keterangan awal yang diberikan saat diperiksa penyidik.
Hal itu disampaikan kliennya saat menjalani pemeriksaan lanjutan pada Sabtu, 6 Agustus 2022 pukul 22.00 WIB sampai Minggu 7 Agustus 2022.
" Iya kemarin Bharada RE diperiksa, dia di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ulang lagi," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu 7 Agustus 2022.
Menurut Boerhanuddin, selama ini publik mengetahui Bharada E sebagai pelaku tunggal dalam tewasnya Brigadir J. Ternyata tidak demikian.
" (Ada pihak lain yang terlibat) kami tak bisa ungkap dahulu pihak-pihak lain yang dimaksud karena kita tidak mau melewati kewenangan dari Polri. Ini juga kan masih proses penyidikan juga," ujar dia.
Boerhanuddin menyampaikan, Bharada E telah mengungkap fakta sebenar-benarnya dan tidak ada lagi yang ditutup-tutupi.
" Akhirnya diungkap semuanya, setelah itu dia (Bharada R) merasa plong, lega gitu udah sampaikan yang sebenarnya," ujar dia.
Burhanuddin memastikan, dengan disebutnya sejumlah nama oleh Bharada E. Sehingga, bukan hanya satu orang saja yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J.
" Iya, bukan (satu orang). Makanya disebut semalam waktu wawancara, kita bukan pelaku tunggal. Ada pelaku lain juga. Makanya minta perlindungan LPSK gitu," ungkapnya
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan kliennya telah mengaku mendapat perintah atasan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.
" Ya dia (mengaku) diperintah oleh atasannya. Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Deolipa.
Saat ditanyakan, apakah atasannya yang dimaksud sesama ajudan, Deolipa memastikan bukan. Kliennya diperintah atasannya langsung.
" Enggak, enggak (sesama ajudan) atasan langsung, atasan yang dia jaga," tegasnya.
Usai ditetapkan tersangka, Bharada E berencana mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia ingin membantu penyidik mengungkap peristiwa penembakan Brigadir J.
" Dia sudah sampaikan semuanya (fakta yang sebenarnya), dari keterangan sudah jelas semua. Makanya kita mau ajuin justice collaborator. Ini kan salah satu syaratnya bahwa dia (Bharada E) bukan pelaku tunggal," kata Boerhanuddin.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN