Tiga Tersangka Kerumunan Minta Ditahan Bersama Rizieq Shihab

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 13 Desember 2020 13:27
Tiga Tersangka Kerumunan Minta Ditahan Bersama Rizieq Shihab
Tiga tersangka tersebut diperiksa sejak semalam.

Dream - Anggota tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan mengatakan tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet telah diperiksa. Mereka meminta agar ditahan bersama pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab.

" Mereka yang minta, mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga, dikenakan pasal yang sama," ujar Aziz, dikutip dari Merdeka.com.

Aziz mengatakan tiga tersangka tersebut diperiksa semalam usai Rizieq. Pemeriksaan bahkan masih berjalan hingga saat ini.

" Tadi malam sudah diperiksa, sampai sekarang lagi diperiksa di Polda, di Krimum," kata dia.

 

1 dari 3 halaman

Bentuk Kecintaan Kepada Rizieq

Menurut Aziz, tiga tersangka tersebut yaitu Haris Ubaidillah (HU), Ali bin Alwi Alatas (A), dan Habib Idrus (HI). Dua tersangka lainnya yaitu Shabri Lubis (SL) dan Maman Suryadi (MS) belum diperiksa.

Aziz mengatakan tiga tersangka tersebut ingin diperlakukan sama seperti Rizieq. Termasuk diterapkan penahanan.

" Mereka minta juga, karena minta sekalian sama diperlakukan tidak adil juga sebagaimana Habib Rizieq dan bentuk kecintaan kepada beliau," ucap Aziz.

 

2 dari 3 halaman

Tiga Tersangka Menyerahkan Diri

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan saat ini pemeriksaan terhadap tiga tersangka masih dilakukan. Dia mengatakan ketiganya menyerahkan diri ke kepolisian.

" Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut telah menyerahkan diri ke PMJ," kata dia.

Yusri mengatakan tiga tersangka tersebut datang didampingi kuasa hukum. Sebelum dilakukan pemeriksaan, ketiganya menjalani swab test PCR dan hasilnya negatif.

" Polda Metro tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan. Ketiganya kita lakukan tes swab antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.

 

3 dari 3 halaman

Dua Tersangka Lain Diminta Serahkan Diri

Untuk sementara, Yusri mengatakan ketiganya dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tetapi dia belum dapat memastikan perkembangan dari pemeriksaan.

" Sekarang masih dilakukan pemeriksaan nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang dipersangkakan Pasal 93 Undang-Undang tentang karantina kesehatan," kata dia.

Lebih lanjut, dia berharap dua tersangka lain dapat menyerahkan diri. Keduanya yaitu Ketua Umum FPI Shabri Lubis selaku penanggung jawab acara dan Panglima LPI Maman Suryadi.

" Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk menyerahkan diri," ucap Yusri.

Beri Komentar