Sidang Perdana PHPU: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Nilai Paslon 02 Seharusnya Tak Mendapat Suara

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 27 Maret 2024 17:01
Sidang Perdana PHPU: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Nilai Paslon 02 Seharusnya Tak Mendapat Suara
Tim Hukum Ganjar-Mahfud sampaikan permohonan di sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 27 Maret 2024.

1 dari 10 halaman

Sidang Perdana PHPU: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Nilai Paslon 02 Seharusnya Tak Mendapat Suara

Sidang Perdana PHPU: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Nilai Paslon 02 Seharusnya Tak Mendapat Suara © Ganjar Baca Pengantar Gugatan Sengketa Pilpres di MK 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Sidang perdana sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.


Setelah Tim AMIN menyampaikan permohonan di pagi hari, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan permohonannya di sidang yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo.

Anggota advokat tim hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail menilai pasangan calon (Paslon) presiden-wakil presiden nomor urut 02 seharusnya tidak mendapatkan suara sama sekali di Pilpres 2024 lalu.

3 dari 10 halaman

© Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang PHPU di MK 2024 maverick

“Perhitungan suara yang dilakukan oleh pemohon adalah keliru, karena seharusnya Paslon 2 tidak mendapatkan suara sama sekali,” kata Annisa membacakan pokok perkara di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 27 Maret 2024 dikutip dari siaran Mahkamah Konstitusi RI.

4 dari 10 halaman

Menurut Tim Hukum Ganjar-Mahfud, suara yang diperoleh 02 melalui pelanggaran azas-azas pelaksanaan Pemilu dan merusak integritas Pilpres 2024 dengan dua cara, yaitu pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dan pelanggaran prosedur Pemilu.

“Hal ini dikarenakan suara Paslon 2 diperoleh dengan melanggar azas-azas pelaksanaan Pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, serta merusak integritas Pilpres 2024, dengan dua cara,” ucap Annisa.

5 dari 10 halaman

“Satu, melakukan pelanggaran yang bersifat TSM, dan kedua melakukan pelanggaran prosedur Pemilu,”

6 dari 10 halaman

© Ganjar Baca Pengantar Gugatan Sengketa Pilpres di MK 2024 maverick

Ia menyebutkan pelanggaran TSM yang dipermasalahkan adalah nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sehingga melahirkan abuse of power di Pilpres 2024.

7 dari 10 halaman

“Bentuk pelanggaran yang bersifat TSM yang pemohon permasalahkan dalam permohonan a quo adalah nepotisme yang dilakukan oleh presiden Joko Widodo yang kemudian melahirkan abuse of power secara terkoordinasi yang bertujuan untuk memenangkan pasangan calon

ucap dia.

8 dari 10 halaman

“Sedangkan pelanggaran prosedur pemilu yang dipersoalkan dalam permohonan ini, adalah pelanggaran yang terjadi sebelum, pada saat, dan setelah penyelenggaraan Pilpres 2024,”

9 dari 10 halaman

© Sidang PHPU MK: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Pilpres Diulang Tanpa Prabowo-Gibran, Paling Lambat 26 Juni 2024 2024 maverick

Sebelumnya, Todung Mulya Lubis mewakili Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengawali permohonannya dengan membacakan petitum terlebih dahulu. Salah satunya meminta Pemungutan suara diulang tanpa paslon 02 Prabowo-Gibran paling lambat tanggal 26 Juni 2024.

10 dari 10 halaman

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan calon nomor urut 1 dan H. Ganjar Pranowo dan P

kata Todung membacakan petitumnya.

Beri Komentar