Tok! RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Ini 14 Substansi Utama Perubahannya

Reporter : Abidah
Selasa, 18 November 2025 13:33
Tok! RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi UU, Ini 14 Substansi Utama Perubahannya
Meski dikelilingi sejumlah penolakan dari masyarakat sipil, DPR resmi mengetuk palu pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang.

DREAM.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa pagi (18/11/2025). Pengesahan dilakukan lewat ketukan palu setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara kompak.

Rapat yang digelar sejak pagi itu memuat sejumlah agenda, mulai dari penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, laporan Komisi XI terkait hasil fit and proper test Kantor Akuntan Publik pemeriksa laporan keuangan BPK, hingga penetapan penyesuaian mitra kerja komisi.

Di tengah rangkaian agenda tersebut, pengambilan keputusan Tingkat II atas RUU KUHAP menjadi sorotan utama, bersama penyampaian pendapat fraksi mengenai revisi UU Perkoperasian.

1 dari 5 halaman

© Siaran Langsung YouTube DPR RI

“ Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin proses pengambilan keputusan dikutip dari siaran langsung di YouTube DPR RI.

Seluruh peserta paripurna langsung menjawab “ setuju”, dan palu sidang pun diketuk.

RUU KUHAP sendiri merupakan revisi besar atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah berlaku lebih dari empat dekade. Pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati pembahasan tingkat I di Komisi III dan membawa draf revisi ke paripurna untuk pengambilan keputusan final.

2 dari 5 halaman

Perubahan dalam KUHAP

Perubahan dalam KUHAP © Siaran Langsung YouTube DPR RI

Dalam hal substansi, laporan Ketua Komisi III Habiburokhman saat sidang paripurna tersebut menonjolkan beberapa perubahan bahwa KUHAP baru, yaitu:

  • Memperkuat posisi warga negara dibanding KUHAP lama yang dinilai terlalu memberi kekuasaan pada aparat penegak hukum.

  • Mengatur secara khusus perlindungan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia, termasuk hak atas pendampingan, aksesibilitas, dan perlakuan yang mempertimbangkan kerentanan mereka.

  • Menegaskan larangan penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan untuk mencegah kekerasan.

  • Membuat syarat penahanan lebih objektif dengan daftar alasan yang lebih rinci, bukan hanya tiga kekhawatiran subjektif seperti di KUHAP lama.

  • Memperjelas hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum, menolak memberikan keterangan, berkomunikasi dengan dunia luar, memperoleh salinan BAP, serta mengajukan keadilan restoratif.

  • Memperluas peran advokat, yang menurut penjelasannya kini dapat mendampingi sejak tahap awal dan menyampaikan keberatan yang harus dicatat dalam BAP, bukan sekadar duduk dan mencatat.

  • Memperluas objek praperadilan, antara lain untuk menggugat upaya paksa, penghentian penyidikan, penyitaan barang yang tidak terkait perkara, sampai kelambatan penanganan laporan.

  • Mengatur keadilan restoratif sebagai mekanisme penyelesaian perkara tertentu tanpa proses peradilan penuh, sekaligus memasukkan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban.

3 dari 5 halaman

Di bagian akhir laporannya, Habiburokhman menegaskan bahwa ketentuan pelaksana harus disesuaikan dalam waktu paling lama satu tahun dan tidak boleh bertentangan dengan KUHAP baru, sementara proses perkara yang sedang berjalan tetap mengikuti aturan lama sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang baru.

Setelah laporan Komisi III selesai dibacakan, Puan Maharani menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikan “ sudah cukup jelas dan dapat dipahami.” Ia kembali menyoroti maraknya narasi negatif terkait RUU KUHAP yang beredar di publik, dan menyebut seluruhnya sebagai hoaks. 

4 dari 5 halaman

14 poin substansi revisi KUHAP

14 poin substansi revisi KUHAP © Instagram/@mahardhika_jakarta

Berikut 14 poin substansi revisi KUHAP yang disepakati DPR:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat.

4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.

5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.

8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan. 10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law. 11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

5 dari 5 halaman

Gelombang Penolakan dari Masyarakat Sipil

Beri Komentar