(Foto: Shutterstock)
Dream - Islam memang menyarankan umatnya, untuk memilih dokter perempuan untuk melindungi aurat para Muslimah yang akan melahirkan bayi mereka.
Kendati demikian, melahirkan dengan bantuan seorang dokter pria tidak masalah jika keadaan darurat memaksa.
Namun seorang dokter Muslim di Malaysia bernama Dr Ahmad Zakimi Abdullah mengaku geram dengan sikap keras kepala suami pasien.
Sebab, pria itu mempertanyakan haknya sebagai seorang dokter kandungan. Pria yang tak disebutkan namanya itu menolak bantuan Dr Ahmad.
Dia dengan tegas menginginkan dokter perempuan untuk membantu kelahiran bayinya walaupun dalam keadaan darurat. Kegeraman Dr Ahmad dituangkan dalam status di Facebook:
...
© Dream
Dream - Satu hari saat bekerja di sebuah rumah sakit daerah, ada seorang suami membawa istrinya yang ingin melahirkan ke ruang bersalin.
" Dokter, istri saya mau melahirkan nih!" ujar si suami. Keadaan ruang bersalin waktu itu agak ramai. " Tenang, Pak Cik. Nanti saya periksa sudah berapa bukaannya," balas Dr Ahmad.
" Eh dokter! Tidak ada dokter perempuan, kah?" kata si suami lagi. Suaranya agak keras. " Tidak ada Pak Cik. Saya saja yang bertugas jaga malam ini. Dokter perempuan tidak bertugas malam. Hanya saya saja seorang," ujar Dr Ahmad sambil memasang sarung tangan. Siap untuk menjalankan tugas pemeriksaan.
Pria itu tiba-tiba mengeluarkan kata-kata yang sungguh membuat telinga Dr Ahmad sedikit panas.
" Mana boleh dokter pria memeriksa istri saya. Dokter ini tahu agama tidak? Kan itu aurat. Rumah sakti di Malaysia ini memang diragukan keislamannya. Benar lah apa kata orang-orang," kata pria itu mencoba menolak bantuan Dr Ahmad.
Keadaan pun sedikit tegang. Ruang bersalin waktu itu juga tampak agak sibuk. Terdengar jerit ibu-ibu yang tengah menahan sakit saat melahirkan.
" Saya pun dokter Muslim. Saya memang tidak terlalu alim tapi tahu sedikit masalah agama. Istri Pak Cik kan akan melahirkan.
" Dalam keadaaan akan melahirkan itu sudah termasuk darurat. Lagi pula, hanya ada saya saja malam ini," jelas Dr Ahmad panjang lebar.
Dr Ahmad juga mengatakan, para perawat tidak boleh membantu melahirkan karena pasien memilliki masalah darah tinggi.
© Dream
Dream - Tiba-tiba istri pria itu berteriak kesakitan di ruang bersalin nomor 2. Wajah pria yang hanya bercelana pendek itu pun mulai terlihat pucat.
" Tidak bisakah menghubungi dokter perempuan di rumahnya, dokter?" kata pria itu masih berkeras.
" Maaf, Pak Cik. Tak bisa. Dia juga ada piket besok. Tidak apa, nanti saya suruh perawat memeriksa istri Pak Cik dulu. Tapi saat akan bersalin, terpaksa saya juga yang menangani," jawab Dr Ahmad.
Pria itu pun akhirnya menyerah, meski tetap menggerutu karena istrinya tidak ditangani oleh dokter perempuan.
" Ok lah. Mau bagaimana lagi. Negara saja yang Islam, tapi rumah sakitnya tidak islami," kata pria itu.
" Tidak apa-apa Pak Cik. Keadaan darurat membolehkan saya membantu wanita yang akan melahirkan. Tidak ada lagi aurat," jawab Dr Ahmad mencoba menenangkan pria itu.
© Dream
Dream - Setelah satu jam setengah kemudian, istri pria itu sudah bukaan 10 cm. Dan akhirnya, Dr Ahmad menyambut kelahiran bayi pasangan itu.
" Nah Pak Cik, ini anaknya. Anak laki-laki. Pak Cik sekarang boleh azan di telinganya. Tapi sebelumnya, lebih baik Pak Cik tutup aurat itu sebab tadi bicara masalah itu kan? Nih pakai sarung saya Pak Cik," kata Dr Ahmad.
Tapi, Dr Ahmad mendapat jawaban yang hampir membuatnya tertawa lepas. Sebab, pria itu mengaku tidak bisa azan.
" Tapi dokter, saya tidak terlalu tahu bagaimana azan. Tidak biasa. Tolong dokter saja yang azan dan baca doa-doanya sedikit," kata pria itu memohon.
" OK, nanti saya tunjukkan," jawab Dr Ahmad singkat yang dibalas " Terima kasih, dokter" oleh pria itu.
Dalam hati Dr Ahmad tertawa geli, " Haduh.. bukan main kalau bicara masalah agama. Tapi dia sendiri tidak menutup aurat. Bahkan untuk azan saja tak biasa katanya."
© Dream
Dream - Dr Ahmad ingin membagikan masalah apakah perempuan hamil boleh ditolong dokter pria yang jelas-jelas bukan mahramnya.
Teringat Dr Ahmad akan sebuah hadis Rasulullah SAW yang berbunyi, " Bahwa Ummu Salamah (istri Nabi SAW) telah meminta izin kepada Nabi SAW untuk dirawat bekam, maka Nabi SAW menyuruh Abu Toibah yang merawatnya." (Hadis Riwayat Muslim No. 2206)
Dari hadis tersebut para ulama sependapat, dokter pria diperbolehkan merawat maupun menolong proses melahirkan perempuan hamil yang bukan mahramnya jika dalam keadaan darurat (terdesak).
Hukumnya harus jika hanya ada dokter pria saja, dan tidak ada dokter perempuan yang mampu atau punya keahlian yang setara.
Namun para ulama meletakkan beberapa garis panduan bagi dokter pria, ketika merawat perempuan hamil yang bukan mahramnya. Di antaranya adalah:
(ism, Sumber: OhBulan.com)