Boleh Melayat, Ini Batasan Muslim Bantu Pemeluk Keyakinan Berbeda

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 17 Desember 2018 20:00
Boleh Melayat, Ini Batasan Muslim Bantu Pemeluk Keyakinan Berbeda
Ajaran Islam memberikan batasan dalam membantu para pemeluk yang berbeda keyakinan saat diter[a

Dream - Dalam kehidupan bermasyarakat, tidak semua orang menganut agama Islam. Apalagi di Indonesia. Sikap saling menghormati dan menghargai keyakinan yang dianut adalah salah satu cara menjaga kerukunan .

Seorang Muslim bahkan sudah diajarkan untuk tidak berbuat aniaya kepada mereka yang berkeyakinan berbeda.

Perintah untuk berbuat baik kepada non-Muslim terdapat dalam Surat Al Mumtahanah ayat 8 dan 9 yang artinya sebagai berikut.

" Dan Allah SWT tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah SWT menyukai orang-orang yang berlaku adil."

" Sesungguhnya Allah SWT hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agamamu dana mengusir kamu dari negerimu dan membantu untuk mengusirmu. Dan siapa yang menjadikan mereka sebagai kawan maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

Kemudian, setiap orang pasti nantinya bakal mati. Sedangkan, bagaimana hukumnya seorang Muslim membantu perawatan jenazah tetangga berkeyakinan berbeda?

1 dari 1 halaman

Boleh Melayat, tapi...

Dikutip dari Islami.co, kewajiban seorang muslim membantu rekannya yang berkeyakinan berbeda ada batasnya. Allah SWT melarang Muslim menolong dalam hal akidah dan ibadah.

Sedangkan pengurusan jenazah adalah bagian dari ibadah. Sehingga, Muslim tidak boleh memberikan bantuan seperti ikut memandikan, mendoakannya, atau sampai turut membantu ritual pemakamannya.

Umat Islam hanya dibolehkan untuk melayat selama tidak mengikuti prosesi pengurusan jenazah. Juga dibolehkan memberikan bantuan berupa uang sumbangan.

Dalam Surat At Taubah ayat 84, Allah SWT berfirman.

" Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan jenazah seseorang yang sudah mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri mendoakan di kuburnya. Karena sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah SWT dan RasulNya dan mereka mati dalam keadaan fasik."

Sumber: Islami.co

Beri Komentar