Warna Yang Tidak Disukai Nabi Muhammad Saw (Foto Ilustrasi: Freepik.com)
Dream - Warna menjadi hal yang sangat penting dalam estetika. Berbagai macam warna yang tersedia, hal tersebut menunjukkan keindahan tersendiri. Bahkan dalam kehidupannya, manusia tidak terlepas dari warna. Misalnya saja dalam pemilihan pakaian, seseorang akan sangat mempertimbangkan warna agar tampil sempurna ketika dipadupadankan.
Bahkan di dalam Islam pun turut dibahas terkait dengan warna. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa Nabi Muhammad saw menyukai warna hijau. Dikutip dari islampos.com, para peneliti berspekulasi bahwa warna hijau menjadi karakteristik dari orang Quraish yang menjadi suku tempat asal Nabi saw. Lalu dari sumber lainnya menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw mengenakan sorban berwarna hijau.
Meski begitu, di dalam Islam juga ada warna yang tidak disukai oleh Nabi Muhammad saw. Karena itulah, alangkah lebih baik jika setiap umat Islam mengetahuinya. Sehingga ketika memilih warna bisa menghindari warna yang tidak disukai oleh Nabi Muhammad saw.
Berikut adalah warna yang tidak disukai oleh Nabi Muhammad saw dan alasannya dari para ulama sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Sebelum membahas warna yang tidak disukai oleh Nabi Muhammad saw, berikut adalah beberapa warna yang menjadi favorit beliau:
Hijau menjadi warna favorit Nabi Muhammad saw. Alasannya karena warna tersebut muncul dalam Al-Quran yang ditunjukkan melalui surga sebagai taman hijau yang rimbun dan penuh dengan vegetasi subur.
Alasan kedua karena warna hijau adalah karakteristik dari orang Quraish, yang merupakan suku tempat Nabi Muhammad saw berasal. Lalu alasan ketiga adalah bahwa Nabi Muhammad saw mengenakan sorban yang berwarna hijau.
Warna kedua yang disukai Nabi Muhammad saw adalah hitam. Hal ini ditunjukkan dari kain hitam bersulam untuk menutupi Ka'bah. Selain itu, warna hitam juga bisa dijumpai pada sebagian besar bendera negara Arab dan dianggap sebagai salah satu warna pan-Arab. Selain itu, warna hitam juga bermakna kesopanan karena dikenakan oleh perempuan di masayarakat konservatif.
Warna yang ketiga adalah warna putih. Di mana warna ini melambangkan kesucian dan kesederhanaan. Itulah mengapa warna putih disukai oleh Nabi Muhammad saw.
Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, ada sebuah riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw melarang sahabat menggunakan ranjang yang berwarna merah dan pakaian yang bercampur dengan sutra. Dengan begitu, merah polos tanpa adanya campuran warna lain, hal tersebut menjadi warna yang dilarang dan hukumnya makruh.
Terkait dengan hukum memakai pakaian berwarna merah, terutama yang digunakan oleh laki-laki, hal ini memiliki dua keadaan sebagai berikut:
Seorang laki-laki yang mengenakan pakaian berwarna merah dengan campuran warna lain atau corak lain, maka telah disepakati kebolehannya. Sedangkan yang dilarang adalah ketika mengenakan warna merah polos sebagaimana hadis berikut:
" Adapun Hadis-hadis yang menunjukkan larangan itu spesial untuk merah murni tanpa ada campuran lainnya." (Al-Mausu'ah, 6/132)
Penggunaan pakaian dengan keseluruhan warna merah, tanpa adanya corak sama sekali. Baik itu berupa corak garis, warna lain, atau bentuk lainnya.
Terkait penggunaan warna merah polos ini, terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Di mana pendapat itu terbagi menjadi dua sebagai berikut:
Pendapat ini berdasar pada landasan berikut:
" Sebagaian kalangan Hanafiyah dan Hanabilah berpendapatdengan pendapat makruhnya memakai pakaian merah selama tidak ada campuran warna lain, ini berlaku buat kaum pria bukan wanita." (Al-Mausu'ah, 6/132)
Berdasarkan hadis di atas, hal ini kemudian mendatangkan alasan dari beberapa ulama berikut:
Al Bara bin 'Azib ra mengatakan:
" Nabi saw melarang kami memakai ranjang berwarna merah dan pakaian campuran sutera." (HR Al-Bukhari 5838)
Abdullah bin Amr ra mengatakan:
" Lewat di hadapan Nabi saw seorang laki-laki yang memakai dua lembar pakaian berwarna merah, dia mengucapkan salam kepadanya, tetapi Nabitidak menjawabnya." (HR At Tirmidzi 2807, Abu Daud 4069, Al Hakim 7399)
Imam At-Tirmidzi mengatakan:
" Maksud hadis ini menurut para ulama, mereka memakruhkan pakaian yang tercelup oleh 'ushfur (merah), dan mereka memandang tidak mengapa pakaian celupan merah atau selainnya jika bukan berasal dari 'ushfur atau mu'ashfar." (Sunan At-Tirmidzi 2807)
Sedangkan pada pendapat kedua ini, dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi'iyah mengatakan warna tersebut diperbolehkan dengan landasan beberapa dalil berikut ini:
Al-Bara bin 'Azib ra mengatakan:
" NabiMuhammad saw adalah orang yang berperawakan sedang, aku pernah melihatnya tengah memakai hullah (pakaian) berwarna merah, aku belum pernah lihat siapa pun yang setampan dirinya." (HR Al-Bukhari 5848)
Abu Juhaifah ra mengatakan:
" ....Dan Rasulullah saw keluar dengan memakai Hullah berwarna merah sepanjang sampai setengah betis. Beliau salat menghadap tombak bersama manusia sebanyak dua rakaat, aku melihat orang-orang dan hewan lalu lalang di depan tombaknya." (HR Al-Bukhari 376, Muslim 503)
Hilal bin 'Amir, dari ayahnya mengatakan:
" Aku melihat Rasulullah saw di Mina berkhutbah di atas Bighalnya, dan dia memakai mantel merah...." (HR Abu Daud 4073)
Melalui penjelasan di atas, maka bisa ditarik kesimpulan berikut:
Advertisement
10 Atlet dengan Bayaran Tertinggi di Dunia 2025, CR7 atau Messi Paling Tajir?
PSSI Putuskan Kontrak, Selamat Tinggal Patrick Kluivert!
BMKG Perkirakan Cuaca Panas Ekstrem Terjadi Sampai Awal November 2025
Sempat Down Kamis Pagi, Youtube Kembali Bisa Diakses
Kisah Evan Haydar dari Gresik, Dulu Buruh Pabrik Kini Jadi HR Tesla
Punya Budget Cuma Sejuta? Ini 5 Hal yang Perlu Kamu Cek Sebelum Beli Ponsel
Bunga Bangkai di Kebun Raya Ini Dicuri, Polisi Langsung Turun Tangan
7 Penyebab Radang Otak pada Anak yang Perlu Diwaspadai Orang Tua
10 Atlet dengan Bayaran Tertinggi di Dunia 2025, CR7 atau Messi Paling Tajir?
Nuansa British Klasik Bertemu Sentuhan Modern di Koleksi Fall/Winter 2025 dari UNIQLO x JW ANDERSON