Massa Dari HTI Membentangkan Poster Saat Menunggu Putusan Sidang Gugatan Di Luar Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (7/5). (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Dream - Undangan berkop Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta menjadi polemik di media sosial.
Penyebabnya, dalam daftar tamu undangan, muncul nama Muslimat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Kelompok Muslimat HTI diminta menghadiri rapat pembahasan poster anti kekerasan perempuan dan anak, di Ruang Rapat lantai 5, Bidang PPPA, Dinas Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), Provinsi DKI Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019, pukul 13.30 WIB.
Plt Kepala Kesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri, mengatakan, rapat itu batal digelar. Penyebabnya, ada pihak yang mengkritisi dua organisasi yang diundang.
" Terkait adanya kritik terhadap dua organisasi yang diundang, maka kami membatalkan acara tersebut," kata Taufan, kepada Liputan6.com, Jumat, 14 Juni 2019.
Kepala DPPAPP, Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, menyebut telah keliru memasukkan nama tamu undangan. " Kami akui ada kesalahan," ujar Tuty.
Tuty menyebut, tidak menyadari nama tamu undangan tersebut.
" Saya juga tidak melihat secara detail daftar undangan saat menandatangani. Sebab, sudah melalui pemeriksaan Plt Kabid dan Sekretaris Dinas," kata dia.
Tak ingin kasus ini terulang, Tuty akan melakukan koreksi di internalnya.
" Kami juga akan melakukan pemeriksaan internal untuk menentukan tingkat kesalahan dan saksi yang berlaku bagi semua yang terlibat dalam pembuatan undangan," ujar dia.
DPPAPP Provinsi DKI Jakarta rencananya menggelar rapat untuk menanggapi aduan dalam konten poster antikekerasan terhadap perempuan dan anak yang dipasang di MRT Jakarta. Poster itu dianggap bias gender.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Ratu Annisaa Suryasumirat)
Dream - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut izin badan hukum organisasi massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
" Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juli 2017 oleh Pemerintah," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, Freddy Harris di kantornya, Jakarta, Rabu, 19 Juli 2017.
Freddy menjelaskan pencabutan SK mengenai badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang baru diterbitkan. " Pencabutan SK badan hukim HTI bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah," ucap dia.
Meski Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) HTI mencantumkan ideologi ormas adalah Pancasila, Freddy menilai, organisasi ini pada kenyataannya menganut paham yang bertentangan.
" Jadi HTI mengingkari AD/ART sendiri," ujar dia.
Freddy menuturkan sebelumnya badan hukum HTI tercatat di Kemenkumham dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Saat itu, HTI mengajukan permohonan sebagai badan hukum melakukan perkumpulan secara elektronik melalui website ahu.go.id.
Selanjutnya, Freddy mengimbau pihak yang merasa dirugikan atas keputusan ini dapat menempuh jalur hukum. Yaitu dengan melayangkan gugatan kepada pengadilan.
" Silakan mengambil jalur hukum," tutur Freddy.(Sah)
Dream - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengajak anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk kembali memahami Pancasila sebagai ideologi negara.
" Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah mengajak segenap eks anggota HTI untuk kembali ke pangkuan Pancasila dan NKRI yang sesungguhnya amat religius ini," kata Lukman, dikutip Dream dari laman kemenag.go.id, Senin, 7 Mei 2018.
Seperti diketahui, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana menolak gugatan HTI atas pencabutan status badan hukum yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Lukman menilai putusan majelis hakim tersebut mengandung bukti HTI tidak sepaham dengan Pancasila.
" Banyak bukti pula yang menunjukkan upaya HTI ingin mengubah Pancasila," ujar Lukman.
Sebelumnya dikabarkan, gugatan HTI atas Menteri Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ditolak PTUN Jakarta. Dalam nomor gugatan 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017, HTI meminta agar SK nomor AHU-20.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas itu dibatalkan.
(Sah)
Dream - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gutatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
" Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim, Tri Cahya Indra Permana, Jakarta, Senin 7 Mei 2018.
Sebelumnya, HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017.
Selain itu, HTI meminta agar SK nomor AHU-20.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas itu dibatalkan.
Persidangan HTI melawan pemerintah sudah berjalan 16 kali. Dalam persidangan yang berjalan pemerintah dan HTI telah menghadirkan saksi dan ahli masing-masing. Baca selengkapnya di sini
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR