Unggah Poster Sindir Jokowi Berpose Bidarawuhi KKN di Desa Penari, BEM KM Unand Dipanggil Polda Sumbar

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 23 Juni 2022 11:00
Unggah Poster Sindir Jokowi Berpose Bidarawuhi KKN di Desa Penari, BEM KM Unand Dipanggil Polda Sumbar
Hal ini terbukti dari surat panggilan dari Polda Sumbar yang ditunjukkan.

Dream - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (BEM KM Unand) dipanggil Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) untuk menjalani pemeriksaan menyoal unggahan di media sosial yang menampilkan Presiden Jokowi.

Unggahan yang dimaksud adalah poster Jokowi yang seolah berpose meniru Badarawuhi, karakter wanita dalam film KKN di Desa Penari pada Rabu, 25 Mei 2022 di Instagram BEM KM Unand.

Poster tersebut berisi kritik terhadap pengesahan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), yang juga menampilkan gambar Ketua DPR Puan Maharani. 

Menteri Kebijakan Nasional BEM KM Unand, Yodra Muspierdi, akan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 23 Juni 2022. Dia menunjukkan surat panggilan dari Polda  Sumbar.

" Tujuan kita bukan menghina Presiden atau menghina orang lain dan sampai saat ini tidak ada yang fokus ke substansinya serta kita tidak tahu pasal yang mengenai kita, siapa yang mengadukan," ujar Yodra dikutip dari HarianHaluan.com, Kamis 23 Juni 2022.

1 dari 4 halaman

BEM KM Unand Belum Mengetahui Siapa yang Membuat Laporan

Kata Yodra, pemanggilan serupa juga pernah dilakukan terhadap Presiden BEM KM Unand, Arsyadi Walady Sinaga.

" Kami sangka setelah pemanggilan pertama sudah selesai, ternyata ada pemanggilan sekali lagi dan yang akan diperiksa menteri-menteri (BEM KM) dan kemarin ketika Presiden Mahasiswa diperiksa, kami turut mendampingi," katanya.

Yodra menambahkan, bahwa BEM KM Unand hingga saat ini tidak mengetahui siapa yang membuat laporan itu ke kepolisian.

" Setahu saya, kalau memang penghinaan, harus ada delik aduan, tapi kita juga tidak menerima keterangan dari kepolisian soal itu dan belum pasti, apakah ini dilaporkan atau bukan," kata Yodra.

2 dari 4 halaman

Rujukan Pasal yang Tercantum

BEM KM Unand sendiri akan menaati hukum yang berlaku dan melakukan hal terbaik dalam menyikapi pemanggilan tersebut.

" Kita tidak akan konfrontasi dan kalau bisa advokasi, ya advokasi dulu, ambil jalan terbaik dan kita bicara atas nama kebebasan mimbar akademik, mengapa tidak fokus kepada substansi, kenapa fokus ke situ terus," ujarnya.

Surat dengan kop Polda Sumbar itu terdapat perihal yang berisi permintaan keterangan. Tertulis juga keterangan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar

surat dari polda sumbar untuk bem km unand

Rujukan yang dicantumkan dalam surat itu yakni Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104, Pasal 105 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kemudian Pasal 14 huruf g UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3 dari 4 halaman

Dianggap Menghina Presiden Jokowi

Sementara itu, unggahan tentang poster Presiden Jokowi telah dihapus dari feeds Instagram telah dihapus selang beberapa jam sejak diunggah yang diketahui pada 25 Mei 2022. Menurut Yodra, dihapusnya unggahan itu dilakukan karena adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu.

BEM KM Unand kembali menggunggah postingan dengan isi yang sama pada Senin, 20 Juni 2022 tanpa gambar Jokowi dengan tubuh Badarawuhi.

Terpisah, berdasarkan informasi dari Instagram @bemkmunand, pada tanggal tersebut BEM KM Unand sempat dimintai klarifikasi oleh pihak kampus karena dianggap menghina Presiden Jokowi dan meminta flyer tersebut untuk diturunkan. Akun itu juga sempat diretas oleh orang tak dikenal,

 

Beri Komentar