Siti Aisyah Saat Dibawa Ke Persidangan (mynewshub,cc)
Dream - Terdakwa kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Nam, asal Indonesia, Siti Aisyah dibebaskan Pengadilan Tinggi Shah Alam.
" Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim pengadilan, Azmin Ariffin, dilaporkan The Straits Times, Senin, 11 Maret 2019.
Azmin mengatakan, menyetujui permintaan jaksa penuntut umum untuk membebaskan Siti.
" Dia bisa pergi sekarang," ujar Azmin.
Mendengar berita itu, Siti memeluk warga Vietnam yang turut didakwa membunuh Kim Jong Nam, Doan Thi Huong.
Siti kemudian terlihat tersenyum ketika dia diantar keluar gedung pengadilan.
" Saya merasa senang. Saya tidak tahu ini akan terjadi. Saya tidak mengharapkannya," kata Siti.
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengatakan kepada wartawan puas dengan keputusan pengadilan. Rencananya, pemerintah Indonesia akan memulangkan Siti secepat mungkin.
“ Kami akan mencoba menerbangkan Siti kembali ke Indonesia hari ini atau sesegera mungkin,” ujar Rusdi.
Sementara itu, pengacara Siti, Gooi Soon Seng mengatakan, masih percaya kliennya hanyalah korban.
" Kami masih percaya bahwa dia hanyalah kambing hitam. Saya masih percaya bahwa Korea Utara ada hubungannya dengan itu," ujar Gooi.
Sementara itu, perjuangan Doan masih berlanjut di meja hijau. Pengacara Doan, Hisyam Teh Poh Teik, meminta pengadilan untuk menunda persidangan hari ini.
" Atas nama Doan, kami meminta AG untuk meninjau kembali kasus ini dan tuduhan itu ditarik dengan alasan yang sama dengan Siti Aisyah," kata Hisyam kepada pengadilan.
Siti dan Doan dituduh membunuh Kim Jong Nam pada Februari 2017. Dua perempuan itu disebut telah mengolesi Kim dengan racun syaraf VX.
Siti dan Doan selalu membantah pembunuhan itu. Mereka mengatakan, melakukan pekerjaan itu karena iming-iming ikut serta dalam reality show dan merasa ditipu oleh agen rahasia Korea Utara. (ism)
Advertisement
Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker


YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya