PM Malaysia Mahathir Mohamad (Foto: Shutterstock)
Dream - Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, mengaku tidak pernah menerima arahan dari Presiden Joko Widodo tentang pembebasan Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri Kim Jong Un.
" Itu proses yang sesuai undang-undang, ada hak menarik dakwaan, itu dilakukan," kata Mahathir, dikutip dari Malaysia Kini, Selasa 12 Maret 2019.
Mahatir memang mengaku tidak tahu sebab ditariknya dakwaan kepada Siti Aisyah. Namun yang jelas, jaksa dibolehkan menarik surat dakwaan. " Saya tidak menerima informasi apa-apa," kata dia.
Sepanjang pengetahuannya, pembebasan Siti Aisyah murni keputusan pengadilan. " Ini keputusan pengadilan, dan dia diadili dan tuduhan ditarik kembali. Ini adalah proses yang sah, ada hak untuk menarik kembali tuntutan," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yasonna Laoly, saat konferensi pers di Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, mengucapkan terima kasih kepada semua pemimpin pemerintah Malaysia, terutama Mahathir dan Jaksa Agung, Tommy Thomas.
Yasonna mengatakan, Mahathir dan Tommy telah memberikan tanggapan positif mengenai permohonannya untuk membebaskan Siti Aisyah dari tuduhan yang dituduhkan.
Pengadilan Tinggi Shah Alam kemarin memutuskan menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah. Keputusan itu diambil Hakim Azmi Ariffin setelah Jaksa Penuntut Umum Tinbalan, Muhamad Iskandar Ahmad mencabut tuduhan terhadap Siti Aisyah.
Siti Aisyah, bersama dengan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, dan empat warga Korea Utara, didakwa membunuh Jong-nam dengan cairan kimia VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.
Advertisement
Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun