Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
PM Malaysia Mahathir Mohamad (Foto: Shutterstock)
Dream - Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, mengaku tidak pernah menerima arahan dari Presiden Joko Widodo tentang pembebasan Siti Aisyah, terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri Kim Jong Un.
" Itu proses yang sesuai undang-undang, ada hak menarik dakwaan, itu dilakukan," kata Mahathir, dikutip dari Malaysia Kini, Selasa 12 Maret 2019.
Mahatir memang mengaku tidak tahu sebab ditariknya dakwaan kepada Siti Aisyah. Namun yang jelas, jaksa dibolehkan menarik surat dakwaan. " Saya tidak menerima informasi apa-apa," kata dia.
Sepanjang pengetahuannya, pembebasan Siti Aisyah murni keputusan pengadilan. " Ini keputusan pengadilan, dan dia diadili dan tuduhan ditarik kembali. Ini adalah proses yang sah, ada hak untuk menarik kembali tuntutan," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yasonna Laoly, saat konferensi pers di Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur, mengucapkan terima kasih kepada semua pemimpin pemerintah Malaysia, terutama Mahathir dan Jaksa Agung, Tommy Thomas.
Yasonna mengatakan, Mahathir dan Tommy telah memberikan tanggapan positif mengenai permohonannya untuk membebaskan Siti Aisyah dari tuduhan yang dituduhkan.
Pengadilan Tinggi Shah Alam kemarin memutuskan menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah. Keputusan itu diambil Hakim Azmi Ariffin setelah Jaksa Penuntut Umum Tinbalan, Muhamad Iskandar Ahmad mencabut tuduhan terhadap Siti Aisyah.
Siti Aisyah, bersama dengan warga negara Vietnam, Doan Thi Huong, dan empat warga Korea Utara, didakwa membunuh Jong-nam dengan cairan kimia VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.