Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Seorang perempuan berinisial EGR, 18 tahun, harus berurusan dengan aparat berwajib karena diketahui telah menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Elisa Hutagalung mengatakan, pelaku ditangkap di Hotel D'arcici, Sunter, Jakarta Utara pada Kamis, 7 Maret 2019 lalu.
" Pelaku (EGR) masih mahasiswa," ujar Reynold, Senin, 11 Maret 2019.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Moh Faruk Rozi menuturkan, pelaku menjual anak di bawah umur melalui Facebook.
" Tim cyber patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun atas nama 'Tasya Ayusari'," ucap Faruk.
Setelah mengetahui cara kerja pelaku, polisi berpura-pura menggunakan jasa yang ditawarkan dengan harga Rp4 juta.
" Selanjutnya tim menerima tawaran dan menentukan hotel D'Arcici dengan harga yang sudah ditawarkan oleh pelaku," kata dia.
Dalam setiap transaksi, EGR mendapat bayaran Rp500 ribu dari korbannya.
Akibat perbuatannya, EGR terancam Pasal 2 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007, tentang TPPO subsidair Pasal 45 Juncto pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.(Sah)
Advertisement
Keren! Geng Pandawara Punya Perahu Ratusan Juta Pengangkut Sampah
Pakai AI Agar Tak Khawatir Lagi Salah Pilih Warna Foundation
Video Sri Mulyani Menangis di Pundak Suami Saat Pegawai Kemenkeu Nyanyikan `Bahasa Kalbu`
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
Keren! Geng Pandawara Punya Perahu Ratusan Juta Pengangkut Sampah
Siap-Siap Adu Cepat! Begini Cara Menangin Promo Flash Sale Rp99
Pakai AI Agar Tak Khawatir Lagi Salah Pilih Warna Foundation