Jawab Rizieq Shihab Soal Potensi Ditahan Usai Diperiksa

Reporter : Annisa Mutiara Asharini
Sabtu, 12 Desember 2020 13:13
Jawab Rizieq Shihab Soal Potensi Ditahan Usai Diperiksa
Ia berpotensi ditahan polisi terkait kasus kerumunan.

Dream - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Meski begitu, Rizieq enggan menanggapi soal penahanan oleh kepolisian. Ia mengaku ingin fokus menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet.

" Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," kata Rizieq di Polda Metro Jaya, dilansir dari Merdeka.com, Sabtu 12 Desember 2020.

Pria 55 tahun itu mengaku tak mempersiapkan apapun di pemeriksaan kali ini. Ia berupaya untuk menjawab pertanyaan dari penyidik.

" Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," ujarnya.

1 dari 5 halaman

Cegah ke Luar Negeri

Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atas kegiatan yang terjadi di Petamburan dan Tebet bulan lalu.

" 7 Desember dilakukan gelar perkara. Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Rizieq Shihab. ini surat ketetapan tersangkanya. Juga kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan idrus. Penetapan tersangka dan pencekalan sudah kita lakukan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Polda Metro Jaya juga sudah mencegah Rizieq Shihab agar tidak lagi berpergian ke luar negeri. Permintaan cekal terhadap pimpinan FPI itu telah diajukan kepada Dirjen Imigrasi sejak 7 Desember 2020.

2 dari 5 halaman

Datangi Polda Metro, Rizieq Shihab: Alhamdulillah Saya Sehat

Dream - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab datang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Rizieq datang menggunakan mobil putih plat nomor B 1 FPI bersama sejumlah rombongan, salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman. Ia tiba sekitar pukul 10.25 WIB, Sabtu 12 Desember 2020.

" Alhamdulillah saya sehat. Saya datang untuk menjalani pemeriksaan," ujar Rizieq.

Rizieq menegaskan tidak pernah lari ataupun sembunyi dari panggilan pihak Kepolisian. Sebab ia sedang fokus pemulihan usai sebelumnya sempat jatuh sakit.

" Saya selalu ada di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung. Sesekali ke Petamburan dan Sentu untuk tengok anak dan cucu," kata dia.

Saat disinggung soal kesiapan jika memang langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rizieq tidak menjawab.

Rizieq yang menggunakan masker hanya mengacungkan jempol kepada rekan rekan media dan bergegas masuk ke ruang pemeriksaan.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri dari Rizieq Syihab, Syarifah Najwa di Petamburan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain.

Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

3 dari 5 halaman

Rizieq Shihab: Tak Perlu Jemput Paksa, Saya Tidak Lari

Dream - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada Sabtu 12 Desember 2020. Ia meminta polisi tak mengerahkan pasukan berlebihan untuk melakukan penjemputan paksa.

" Jadi sekali lagi saya ulangi kepada Polda Metro Jaya, saya minta tidak perlu untuk mengerahkan pasukan apalagi secara berlebihan. Karena akan mengundang perhatian, mengundang kerumunan, bahkan bisa memberikan kesempatan kepada pihak ketiga, provokator untuk membuat kegaduhan," ujar Rizieq Shihab di kanal YouTube Front TV.

Jika itu terjadi, kata Rizieq, akhirnya semua pihak akan rugi. " Tidak usah khawatir, saya pegang komitmen, Insya Allah besok hari Sabtu pagi saya akan hadir di Polda Metro Jaya bersama para pengacara saya," tegasnya.

Ia juga meminta kepada Polda Metro Jaya tidak perlu untuk mengerahkan kekuatan secara berlebihan. Bahkan tidak perlu ada penjemputan dan tidak perlu ada pengerahan pasukan.

" Itu hanya akan mengeluarkan biaya yang banyak, kemudian ditambah lagi akan menguras tenaga dan yang paling berbahaya adalah mengundang perhatian masyarakat" .

 

4 dari 5 halaman

Kedatangan ke Polda Metro Jaya bentuk komitmen Rizieq sebagai warga negara yang taat kepada hukum. Ia siap menjalankan proses hukum tersebut.

" Jadi saya mau menunjukkan bahwa kita tetap punya komitmen untuk menjadi warga negara yang baik untuk patuh hukum, untuk ikut melaksanakan dari pada prosedur hukum yang ada," tuturnya.

Rizieq juga mengimbau media untuk tak menyiarkan berita-berita yang provokatif mengenai keberadannya. Rizieq memastikan tak pernah lari terkait kasus menjeratnya.

" Nah karena itu kepada semua media, saya ingatkan, janganlah membuat berita-berita yang provokatif, berita-berita yang ada aroma adu domba, berita-berita yang membuat gaduh. Jadi tidak benar kalau saya lari, saya sembunyi atau saya mangkir, nah itu yang saya ingin sampaikan,"

5 dari 5 halaman

Diketahui, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya, Syarifah Najwa di Petamburan.

Selain Rizieq, ada lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020. Polisi mengancam melakukan penangkapan kepada para tersangka

" Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis kemarin.

(Sumber: Merdeka.com)

Beri Komentar