Soni `Ustadz Maaher` Eranata Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 4 Desember 2020 13:40
Soni `Ustadz Maaher` Eranata Resmi Ditahan Bareskrim Polri
Maaher menyinggung sosok Kyai Nahdlatul Ulama (NU) Lutfi bin Yahya yang dinilai bernuansa SARA.

Dream - Tersangka kasus dugaan pelanggaran tindak pidana informasi bermuatan SARA, Soni Eranata (28) selaku pemilik akun twitter Ustaz Maaher At-Thuwaditan, @ustadzmaaher, resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Soni sebelumnya ditangkap terkait unggahan lewat akun twitter pribadinya @ustadzmaaher_, yang menyinggung sosok Kyai Nahdlatul Ulama (NU) Lutfi bin Yahya. Maher sendiri pernah menjelaskan jika unggahan tersebut dibuat untuk membalas salah satu komentar netizen. 

" Ya kita lakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat 4 Desember 2020.

Argo tidak membeberkan alasan penahanan terhadap Soni. Namun, dia hanya menyebut penahanan pertama dilakukan selama 20 hari.

" Iya (ditahan 20 hari)," ungkap Argo.

1 dari 4 halaman

Ditangkap Dini Hari

Sebelumnya diberitakan, Soni Ernata (28) diamankan Direktorat Cyber Polri pada Kamis 4 Desember 2020, sekitar pukul 04.00 Wib di Rumah tinggal beralamat: Cimanggu Wates, Gang Haji Ciong RT 003 / 010 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Soni Eranata selaku pemilik akun twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi (@ustadzmaaher_) ditangkap polisi terkait kasus dugaan pelanggaran tindak pidana informasi bermuatan Sara.

" Benar telah melakukan penangkapan, tersangka atas nama Soni Eranata pemilik akun twitter Ust Maaher At-Thuwalibi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis 3 Desember 2020.

2 dari 4 halaman

Laporan Terkait SARA

Argo menjelaskan jika penangkan tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi: LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 27 November 2020.

Laporan itu, terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan Sara baik antar kelompom maupun individu.

Atas penangkapan tersebut, lanjutnya, penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat buah handphone dengan beragam merek dan satu KTP atas nama Soni Eranata sebagai barang bukti.

" Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Sumber: merdeka.com

3 dari 4 halaman

Disebut Penangkapan Ustadz Maaher Janggal, Polri: `Mau Diuji, Silahkan`

Dream - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata alias ustadz Maaher At-Thuwailibi (28) telah sesuai prosedur.

Awi mempersilahkan pihak yang berkeberatan dengan proses penangkapan tersebut untuk mengajukan gugatan praperadilan.

" Mau diuji, silakan di pengadilan," kata Awi, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 4 Desember 2020.

Kuasa hukum tersangka sebelumnya menyatakan proses penangkapan terhadap Soni Eranata ada kejanggalan dan diskriminatif.

Dalam proses penangkapan tersebut, Awi menambahkan, tidak ada perlawanan dari pihak tersangka.

" Enggak ada (perlawanan)," katanya.

4 dari 4 halaman

Kasus Kebencian dan Permusuhan

Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan, selanjutnya keputusan ditahan tidaknya tersangka, baru akan diputuskan setelah 24 jam pemeriksaan.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: liputan6.com

 

Beri Komentar