Dream - Semua orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi harus menghubungkannya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum akhir bulan ini, yaitu tanggal 30 Juni 2024. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Penggabungan NIK dan NPWP ini akan membentuk Single Identity Number (SIN) yang membantu dalam menyelaraskan, memverifikasi, dan memvalidasi informasi untuk pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, serta memperkaya basis data di pusat informasi wajib pajak.
Artinya, ke depan DJP akan memiliki akses ke data dan informasi terkait pelaporan pajak, termasuk informasi tentang aktivitas usaha, pembayaran pajak, pendapatan atau kekayaan, transaksi keuangan, pergerakan valuta asing, kartu kredit, serta laporan keuangan atau aktivitas usaha dari pihak lain.
Dengan langkah ini diharapkan bahwa integrasi ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dengan memanfaatkan sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia, sehingga rasio pajak dapat ditingkatkan.
Setiap wajib pajak harus memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah terintegrasi dengan NPWP mereka atau belum. Sebab, bagi orang wajib pajak yang belum melakukan integrasi NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan mulai bulan depan. Untuk melihat statusnya, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
2. Swipe halaman ke bawah dan klik " Cek NPWP" atau dapat juga mengklik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
3. Masukkan NIK, nomor KK, dan kode captcha
4. Klik " Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum.
Setelah itu, halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar, dan status aktif atau tidaknya. Kemudian, NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP.
Sahabat Dream dapat memvalidasi integrasi NIK-NPWP dengan memperbarui data secara mandiri melalui situs pajak.go.id menggunakan identitas/NPWP milikmu, menghubungi call center Kring Pajak di 1500200, atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Saat proses pembaruan data, KTP dan KK wajib pajak digunakan sebagai referensi utama. Hal-hal yang perlu diklarifikasi meliputi NIK, nama lengkap, tempat lahir, dan tanggal lahir wajib pajak.
Simak Langkah-langkah Validasi NIK Jadi NPWP Berikut Ini!
1. Masuk terlebih dahulu ke laman DJP Online lewat situs pajak.go.id
2. Kemudian login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama 'Profil'
3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa kamu perlu melakukan validasi NIK
4. Lalu pada halaman menu 'Profil' akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom ini, Sahabat Dream harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit
5. Apabila sudah selesai, klik 'Validasi'. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
7. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
8. Pada bagian ubah profil, Sahabat Dream juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
9. Apabila sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka kamu sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Namun jika validasi gagal karena NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan, maka wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi mengenai ketidaksesuaian data tersebut.
Ketika wajib pajak melakukan pembaruan data secara mandiri, kelancaran layanan web Dukcapil juga berpengaruh. Jika sistem Dukcapil mengalami masalah, validasi data mungkin tidak dapat dilakukan meskipun data yang dimasukkan sebenarnya sudah sesuai dengan data Dukcapil.
Melalui integrasi NIK sebagai NPWP, semua layanan DJP hanya dapat diakses menggunakan NIK oleh Wajib Pajak Orang Pribadi di dalam negeri. Akibatnya, Wajib Pajak pribadi yang belum mengintegrasikan NIK mereka dengan NPWP sebelum batas waktu yang ditentukan oleh DJP, mungkin menghadapi kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang memerlukan NPWP, seperti pelaporan SPT dan lainnya.
Berikut risiko selengkapnya bagi wajib pajak yang tidak memadankan NIK dengan NPWP:
1. Layanan pencairan dana pemerintah.
2. Layanan ekspor dan impor
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan DJP
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP
Oleh karenanya, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan integrasi NIK dengan NPWP agar yang bersangkutan lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan nantinya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN