Viral Anak di Bawah Umur Menyetir Mobil di Jalan Raya Kaltim

Reporter : Dinda Permata Sari
Kamis, 27 April 2023 09:22
Viral Anak di Bawah Umur Menyetir Mobil di Jalan Raya Kaltim
Anak di bawah umur latihan nyetir di jalan umum, izin usaha terancam dicabut.

Dream - Sesuai aturan, mengendarai mobil di jalan raya hanya boleh dilakukan oleh mereka yang sudah memiliki SIM. Pemegang SIM tentunya sudah cukup umur dan lulus ujian yang menjadi persyaratan memegang lisensi.

Namun demikian, beberapa bocah sudah nekat mengendarai mobil di jalan raya, meski belum cukup umur dan belum memegang SIM. Misalnya saja bocah di Samarinda, Kalimantan Timur, ini.

Dalam video yang diunggah akun Facebook dan diunggah ulang Instagram @unikinfo_id itu terlihat bocah yang duduk di balik kemudi. Bocah perempuan berbaju kuning itu sepertinya sedang belajar menyetir, sebab sedang menerima arahan dri seorang wanita yang diduga ibunya.

1 dari 3 halaman

Viral Anak di Bawah Umur Latihan Menyetir Mobil, Polisi Akan Panggil Pihak LPK

Sambil mengendarai mobil, sang anak sempat diberi arahan untuk memberi tanda klakson oleh sang ibu dan berhati-hati saat melewati SPBU.

Dalam keterangannya, pengguna Facebook ini menyertakan nama Lembaga Pelatihan Kerja/Keterampilan (LPK) yang dimilikinya beserta dengan nomor teleponnya. Niat ingin promosi, unggahan ini justru menuai berbagai pertanyaan dari warganet yang melihatnya.

Sebab, diketahui syarat untuk mengendarai mobil adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang jika ingin membuatnya minimal harus berusia 17 tahun.

2 dari 3 halaman

Viral Anak di Bawah Umur Latihan Menyetir Mobil, Polisi Akan Panggil Pihak LPK

Bahkan seorang warganet sempat melontarkan komentar di postingannya tersebut. Namun, ia berdalih kalau polisi ialah temannya saat membalas komentarnya.

Terkait hal tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe (CS) Gulo mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan telah memegang data LPK yang dimaksud.

" Tetapi, orangnya masih mudik dan ini kami menunggu untuk mengklarifikasi hal itu," kata CS Gulo dikutip dari Korankaltim.com Rabu 26 April 2023.

3 dari 3 halaman

Ia menyampaikan, jika LPK tersebut terbukti melanggar maka akan ada tindakan yang dilakukan oleh aparat.

" Kalau terbukti pelanggarannya ini fatal, kami Kepolisian, sebagai salah satu lembaga berkewenangan untuk memberi penilaian terhadap LPK, akan melakukan pencabutan usahanya," tegasnya.

" Karena, tindakan membiarkan seorang anak kecil mengemudi seperti itu, jelas salah dan melanggar," sambungnya.

Gulo menyampaikan, pihaknya akan memanggil pihak LPK pada Kamis 27 April 2023.

" Kan masih mudik mereka, kemungkinan kamis kami panggil ke polres, untuk klarifikasi seperti apa," pungkasnya.

Beri Komentar