Megawati Menambahkan, PDIP Tak Mau Bersikap Arogan Dalam Proses Pemenangan Jokowi Dan JK Sebagai Capres Dan Cawapres. (Foto: Liputan6.com)
Dream - Spekulasi keretakan hubungan kerja sama Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh terus bermunculan.
Saat pelantikan anggota DPR periode 2019-2024, Megawati tampak tak menyalami Surya Paloh. Peristiwa yang terekam dalam tayangan Kompas TV itu pun jadi perbincangan di media sosial.
Sebab, Megawati menyalami sejumlah orang yang dia jumpai, termasuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY sempat bertukar senyum sambil merekatkan tangan di depan dadanya tanda bersalaman jarak jauh. Namun AHY yang berusaha bersalaman tak mendapat respons karena Megawati yang sudah kembali berjalan menjauh.
Di sebelah AHY terdapat Plt Ketua DPD Golkar, Rizal Mallarangeng. Dari balik kursi Rizal menyalami Mega.
Tapi, saat melihat Surya Paloh, tampak Megawati membuang muka. Surya yang sudah berdiri kembali duduk.
Megawati kembali menyalami orang yang ada di sebelahnya termasuk mantan Menteri Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa yang berdiri dari tempat duduknya.
Dilaporkan Merdeka.com, Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai, hal yang wajar Mega melewati beberapa orang saat bersalaman. Sebab, saat itu suasana dalam ruang rapat sangat ramai.
" Ketika dalam komunitas yang banyak orangnya ada yang salaman ada yang tidak itu biasa. Ini kan diframe seakan-akan ada rivalitas antara PDIP dan gitu kan," kata Hendrawan, Rabu, 2 Oktober 2019.
Sementara itu, Ketua DPP NasDem, Martin Manurung meyakini Mega tidak sengaja melewatkan Surya Paloh.
" Enggak usah terlalu dibesar-besarkan lah, yang penting, dan Pak Surya juga kan sudah menunjukkan gesture berdiri kan, Ibu mega pas lihat ke kiri," kata Martin kepada Merdeka.com.
Martin menyatakan, selama ini partainya selalu berprasangka baik kepada siapapun. Termasuk pada momen tersebut. " NasDem selalu berprasangka baik," ucap dia.
Awal keretakan kerja sama Megawati dan Surya Paloh diduga berawal dari posisi kursi Jaksa Agung. PDIP merasa, kursi Jaksa Agung dimanfaatkan Nasdem untuk merekrut kader partai lain. Untuk itu, kursi Jaksa Agung diminta untuk diambil dari kader non-partai.
Megawati gk mau menyalami Surya Paloh ? 😅 pic.twitter.com/Xqgg5ZWuRH
— MAJU TAK GENTAR (@Infinite0007_)October 1, 2019
Dream – Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih resmi menduduki kursi parlemen terhitung sejak Selasa, 1 Oktober 2019. Selama menjalankan wewenangnya, setiap anggota DPR berhak atas gaji, tunjangan serta beragam penerimaan lain.
Jika ditotal dalam satu bulan pendapatan, Gaji anggota DPR bisa tembus Rp50 juta. Rincian pendapatan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, sedangkan ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Gaji DPR, Andin Hadiyanto, menuturkan hingga saat ini belum ada ketentuan baru terkait gaji para anggota dewan.
" Gaji DPR belum ada ketentuan baru," kata Andin dikutip dari Liputan6.com, Rabu 2 Oktober 2019.
Berikut rincian penerimaan anggota DPR RI tiap bulannya.
1. Gaji pokok
- Anggota merangkap ketua: Rp5,04 juta
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp4,62 juta
- Anggota: Rp4,2 juta
2. Tunjangan Istri
- Anggota merangkap ketua: Rp504 ribu
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp462 ribu
- Anggota: Rp420 ribu
3. Tunjangan anak (maksimal 2 anak)
- Anggota merangkap ketua: Rp201.600
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp184.800
- Anggota: Rp168.000

4. Uang sidang/paket: Rp2 juta
5. Tunjangan jabatan
- Anggota merangkap ketua: Rp18,9 juta
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp15,6 juta
- Anggota: Rp9,7 juta
6. Tunjangan Beras: Rp30.090
7. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2,69 juta
1. Tunjangan Kehormatan
- Anggota merangkap ketua: Rp6,69 juta
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp6,45 juta
- Anggota: Rp5,58 juta
2. Tunjangan Komunikasi Intensif
- Anggota merangkap ketua: Rp16,48 juta
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp16 juta
- Anggota : Rp15,55 juta
3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota merangkap ketua: Rp5,25 juta
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp4,5 juta
- Anggota: Rp3,75 juta
4. Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7,7 juta
5. Asisten Anggota: Rp2,25 juta
6. Fasilitas kredit mobil: Rp70 juta (per anggota per periode)
1. Uang Harian (per hari)
a. Daerah Tingkat I: Rp500 ribu
b. Daerah Tingkat II: Rp400 ribu
![]()
2. Uang Representasi (per hari)
a. Daerah Tingkat I: Rp400 ribu
b. Daerah Tingkat II: Rp300 ribu
Dana Pensiun (per bulan)
![]()
- Anggota merangkap ketua: Rp3,02 juta
- Anggota merangkap wakil ketua: Rp2,77 juta
- Anggota DPR: Rp2,52 juta
(Beq, Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Advertisement
IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?

Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti


Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger



IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan


Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota