Dream - Sebuah video yang memperlihatkan polisi lalu lintas menghentikan pemotor yang sedang mengawal ambulans. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, memberikan penjelasan atas kejadian tersebut.
Menurut Latif, tindakan yang dilakukan oleh anggota telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurutnya, pengawalan bagian dari tugas pokok dan wewenangnya ada di Polri.
Ia mengungkapkan, pemotor yang memberikan pengawalan ambulans dinilai tidak memiliki kompetensi. Selain itu, kendaraan yang digunakan juga menyalahi aturan.
Latif menegaskan, pemberhentian yang dilakukan oleh kepolisian sebagai langkah antisipasi.
Sebab, masyarakat umum tidak mempunyai kewenangan memberikan pengawalan.
Latif menyampaikan, pemotor tersebut diberikan sanksi berupa penilangan.
Sementara itu, pengawalan terhadap mobil ambulans diambil alih oleh anggota kepolisian.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa ambulans merupakan kendaraan yang menjadi prioritas untuk berlalu lintas.
terangnya.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan beberapa anggota polisi menghentikan iring-iringan pemotor yang mengawal ambulans sedang membawa seorang pasien.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 11 Desember 2023. Lokasi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN