Viral Polisi Tilang Pemotor yang Kawal Ambulans, Polda Metro Buka Suara

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 13 Desember 2023 14:01
Viral Polisi Tilang Pemotor yang Kawal Ambulans, Polda Metro Buka Suara
Tanggapan Polda Metro soal polisi berhentikan pemotor yang kawal ambulans bawa pasien.

1 dari 10 halaman

Viral Polisi Tilang Pemotor yang Kawal Ambulans, Polda Metro Buka Suara

Viral Polisi Tilang Pemotor yang Kawal Ambulans, Polda Metro Buka Suara © Ilustrasi Ambulans shutterstock.com

2 dari 10 halaman

© Ambulans pexel.com

Dream - Sebuah video yang memperlihatkan polisi lalu lintas menghentikan pemotor yang sedang mengawal ambulans. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, memberikan penjelasan atas kejadian tersebut.

3 dari 10 halaman

© Polisi tilang pemotor kawal ambulans Instagram.com/sedangrame

Menurut Latif, tindakan yang dilakukan oleh anggota telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Menurutnya, pengawalan bagian dari tugas pokok dan wewenangnya ada di Polri.

4 dari 10 halaman

"Karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri,"

5 dari 10 halaman

Tidak Memiliki Kompetensi dan Kendaraan Tak Sesuai Aturan

Ia mengungkapkan, pemotor yang memberikan pengawalan ambulans dinilai tidak memiliki kompetensi. Selain itu, kendaraan yang digunakan juga menyalahi aturan.

6 dari 10 halaman

© pemotor kawal ambulans ditilang polisi Instagram.com/sedangrame

Latif menegaskan, pemberhentian yang dilakukan oleh kepolisian sebagai langkah antisipasi.

Sebab, masyarakat umum tidak mempunyai kewenangan memberikan pengawalan.

7 dari 10 halaman

"Karena memang enggak boleh orang umum mengawal kayak gitu. Apalagi memasang rotator, karena pertama pengawalan ini kan perlu latihan, keahlian, kompetensi, jadi tidak sembarangan. Dan ini yang anggota yang sudah dilatih dan merupakan kewenangan Polri,"

8 dari 10 halaman

Mendapat Sanksi Tilang

Latif menyampaikan, pemotor tersebut diberikan sanksi berupa penilangan.

Sementara itu, pengawalan terhadap mobil ambulans diambil alih oleh anggota kepolisian.

Selain itu, ia juga menerangkan bahwa ambulans merupakan kendaraan yang menjadi prioritas untuk berlalu lintas.

9 dari 10 halaman

"Kemarin itupun ada videonya juga, setelah dihentikan itu, kami juga melakukan pengawalan sampai rumah sakit dikawal oleh polisi. Nah walaupun tidak dikawal oleh polisi, karena ambulans itu merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas,"

terangnya.

10 dari 10 halaman

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan beberapa anggota polisi menghentikan iring-iringan pemotor yang mengawal ambulans sedang membawa seorang pasien.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 11 Desember 2023. Lokasi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Beri Komentar