Pelaku Menaiki Kap Mobil Ridho (Foto: Instagram @ridholaksamana)
Dream - Senin pagi, 15 April 2019 menjadi hari tak mengenakkan bagi pasangan suami istri Ridho Laksamana dan Minanda Pulungan. Jalan Tol Pancoran yang padat membuat kemacetan lalu lintas.
Tetapi, kemacetan itu berujung pada penyerangan seorang lelaki berkemeja putih. Lelaki itu marah-marah dan menaiki kap mobil milik Ridho.
" Kebetulan saya di jalur 1 (jalur pelan). Kemudian ngelihat di depan ada mobil lagi ditilang karena jalan di bahu jalan," kata Ridho bercerita di akun Facebooknya.
Tak seberapa lama, sebuah mobil Toyota Fortuner menyalip dari arah bahu jalan ke jalur satu. " Saya hadang karena posisi juga lagi macet, dengan harapan polisi di depan melihat," ucap dia.
Berdasarkan keterangan Minanda, pengendara itu mendapat peringatan dari polisi. Tapi, tak berlangsung lama.
" Mobil itu sudah maju lagi lalu ngejar mobil saya dari belakang. Dia memepet mobil saya, menyiram air ke mobil saya dari botol Tupperware, dan menyuruh suami saya membuka kaca mobil," kata Minanda.
Tapi, permintaan pengemudi Fortuner itu diabaikan Ridho. Pengendara Fortuner itu marah dan mulai melakukan kekerasan ke mobil pasangan itu.
" Pengerusakan adalah naik ke atas mobil dan menendang, dan juga memukul kaca bagian sisi kanan pengendara," kata dia.
Berdasarkan informasi, pengendara Fortuner itu sudah diamankan oleh polisi.
Minanda dan Ridho juga telah memberikan keterangannya ke Polda Metro Jaya.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, Kompol Nasir, mengaku belum mendapatkan laporan kejadian itu. Dia mempersilakan warga merasa dirugikan melapor.
" Kalau itu korban mau lapor silakan di Polres ataupun Polsek, itu pidana umum, bukan undang-undang lalu lintas," kata Nasir.
Meski demikian, dia menegaskan semua pengendara yang melakukan pelanggaran termasuk melintas di bahu jalan saat berada di tol bisa dikenai hukuman.
" Bahu jalan itu diatur oleh Undang-Undang untuk tempat darurat dan insidentil. Mobil petugas Polri, ambulans, kebersihan, binamarga taman itu menggunakan bahu jalan sebagai bagian daru pelayan masyarakat. Kalau menggunakan bahu jalan melanggar Pasal 287 ayat 1 pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," bebernya.(Sah)
Advertisement
Kepsek SD Negeri Ini Absen 4 Bulan Tapi Tetap Digaji, Auto Kena Semprot Wakil Bupati
Pemilik Kulit Kering Wajib Tahu, Ini Kandungan Makeup yang Harus Dihindari
Anak SMA Jual Kopi ala Racikan Barista di Kelas, Laris Manis
5 Jenis Olahraga Ringan Cocok Buat Si Penderita Darah Rendah, Bebas Kliyengan!
Sah Jadi UU, Ini Rincian APBN Perdana yang Disusun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Viral Video Maba Cium Kening Saat Ospek, Rektorat Akan Investigasi & Ancam Sanksi Tegas