Llustrasi Perundungan (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sebuah video tengah viral di media sosial yang merekam aksi perundungan dan penganiayaan terhadap seorang anak di Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku diduga adalah teman-temannya yang melakukan kekerasan fisik di dalam kamar rumah. Dalam video yang beredar, korban terlihat dikerubungi oleh beberapa orang.
Pelaku memaksa korban menjulurkan lidahnya yang digunakan untuk mematikan api rokok. Lidah korban beberapa kali disundut bara rokok yang menyala hingga rokok tersebut mati.
" Mana lidah lo, melet, melet," suara pelaku ketika memaksa korban menjulurkan lidah ke bara api di rokok.
Selain memaksa menjulurkan lidah, korban terlihat beberapa kali menerima penganiayaan. Korban dipukul menggunakan besi obeng, yang lalu ditusukan oleh para pelaku ke tubuh korban.
Atas kejadian tersebut, pihak orang tua korban telah membuat laporan kepada polisi atas tindak kekerasan fisik dan perundungan yang dialaminya.
" Orang tua korban sudah membuat laporan. Untuk identifikasi pelaku dengan meminta keterangan dari ibu korban sebagai pelapor," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sharly Sollu, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 18 Mei 2022.
Sementara itu, Penyidik Unit Perempuan dan anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, saat ini masih melakukan penyidikan terkait orang-orang yang terlibat dalam aksi perundungan tersebut.
Advertisement
Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker

29 Pekerja Migran Indonesia Selamat dari Kebakaran Maut Hong Kong, Tiga Masih Dicari

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya