Petugas Dishub (Video @makassar_iinfo)
Dream - Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menjadi sasaran penyerangan massa diduga para pengantar jemaah yang hendak dimakamkan. Aksi ini dilaporkan terjadi di Jalan Lanto Daeng Pasawang, Kecamatan Ujungbulu, Sulawesi Selatan, Senin 22 Juni 2020 siang.
Video aksi penyerangan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram @Makassariinfo tersebut terlihat seorang petugas Dishub Kabupaten Bulukumba, dikeroyok puluhan pengantar jenazah yang beberapa diantaranya membawa benda diduga kayu.
Setelah sempat beberapa menit terjadi pengeroyokan, petugas Dishub tersebut berhasil menyelamatkan diri dari amukan puluhan pengantar jenazah yang mengendarai motor.
Kepala Satuan Reserse Krminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra membenarkan adanya kejadian pengeroyokan terhadap seorangang petugas Dishub.
" Iya betul, korban masih diberikan perawatan medis di rumah sakit. Petugas Dishub itu diduga tengah mengatur lalu lintas, tapi malah dikeroyok. Tapi untuk kronologi pastinya, kami akan mintai keterangan korban dan saksi lain di lokasi," kata Berry, dikutip dari Liputan6.com, Senin 22 Juni 2020.
Korban Saat ini belum melaporkan kejadian yang menimpanya lantaran masih dalam perawatan tim medis di rumah sakit.
Berry menerangkan, kepolisian sementara menunggu laporan dari pihak korban. Bersamaan dengan itu, polisi juga melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pengeroyokan dan kemungkinan menjerat para pelaku.
" Kita menunggu korban melapor. Dan pastinya kami akan selidiki kasus ini, karena ini sudah masuk ranah pidana. Tidak boleh ada pembiaran," tegas Mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang tersebut.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Dream – Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti, mengatakan bahwa Dinas Perhubungan se-Jabodetabek sepakat melarang semua ojek, baik konvensional maupun berbasis aplikasi, untuk mengangkut penumpang.
" Seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," kata Polana di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 14 April 2020.
Dia menambahkan, para peserta rapat akan menyelaraskan kebijakan mengenai transportasi saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan karakteristik masing-masing wilayah. Sebab, mobilitas warga Jabodetabek saling terhubung.
Sedangkan untuk transportasi umum, Polana menyatakan, dishub seluruh Jabodetabek menyepakati jam operasional antara pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Pembatasan jam operasional itu untuk pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
" Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi, khususnya angkutan penumpang, tidak diberhentikan sama sekali, namun dilakukan pembatasan, baik menyangkut waktu operasi," ucapnya.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan itu, salah satu poinnya memperbolehkan pengemudi ojek mengangkut penumpang di wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini ditandatangani Plt Menhub, Luhut Binsar Pandjaitan.
Gubernur DKI Anies Baswedan tetap berpegang pada Peraturan Gubernur yang sudah diterbitkannya. Yakni tidak membolehkan ojek mengangkut penumpang. Hanya barang saja.
" Kita tetap merujuk kepada peraturan Menteri Kesehatan Terkait PSBB. Dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin 13 April 2020.
Karenanya, kata dia, Pemprov DKI Jakarta tidak akan menggunakan aturan Kemenhub tersebut.
" Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang, secara aplikasi, tetapi tidak untuk mengangkut penumpang," ungkap Anies.
Menurut dia, aturan ini akan ditegakkan. Bahkan berlaku untuk kegiatan lainnya yang menggunakan roda dua.
" Dan ini nanti ditegakkan aturannya. Dan ini berlaku juga untuk kegiatan lain yang menggunakan roda dua. Jadi bagi, anggota keluarga yang bersama-sama menggunakan roda dua, kalau dia berasal dari rumah yang sama, dengan alamat KTP yang sama, berpergian bersama-sama tidak masalah. Tapi bila motor digunakan untuk mengangkut penumpang, sebagai kegiatan usaha itu yang tidak diizinkan," kata Anies.
(Sumber: Liputan6.com/Ika Defianti)
Advertisement
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`