Dream - Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Zyuhal Laila Nova, terdakwa penipuan umroh Goldy Mixalmina Kudus. Zyuhal terbukti melakukan penipuan kepada 189 jemaah umroh dengan total kerugian mencapai Rp4,9 miliar.
Sayangnya, vonis tersebut tidak membuatnya merenungi perbuatannya. Ia justru keluar ruang sidang dengan berjoget di depan rombongan yang diduga para korban.
Hal tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @abouthetic. Dalam video berdurasi 10 detik itu, Zyuhal yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam terlihat tenang dan tanpa merasa bersalah.
Bahkan ketika melewati para korban yang sudah menunggu sejak sore, pria itu mengacungkan ibu jari sambil berjoget-joget hingga membuat geram para korban.
Beberapa di antara korban bahkan berteriak kepada Zyuhal jika ia merupakan seorang penipu.
”Kamu penjahat, penjahat, penjahat, maling,” ujar seorang emak-emak.
Petugas kejaksaan tampak langsung mengamankan Zyuhal dan membawanya masuk ke dalam sebuah ruangan. Sementara rombongan diduga korban itu masih mengikutinya dari belakang.
Dalam amar putusan, ketua majelis hakim Wiyanto menjatuhkan hukuman kepada Owner Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus Zyuhal Laila Nova 3 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 189 calon jemaah umrah dengan kerugian Rp4.923.693.664.
”Menyatakan Terdakwa Zyuhal Laila Nova Bin Nailal Huda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN”. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,” ujar Wiyanto, dilansir dari Muria News, Selasa 30 Juli 2024.
Selain itu majelis hakim juga menetapkan Zyuhal Laila Nova tetap ditahan dan dan juga pengembalian kerugian para korban serta penyitaan sejumlah barang bukti
”Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar dia.
Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 3 tahun 9 bulan