Fakta-Fakta Penangkapan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Tersangka Penipuan Rp9 Triliun Berkedok Robot Trading

Reporter : Dinda Permata Sari
Rabu, 8 Maret 2023 19:05
Fakta-Fakta Penangkapan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Tersangka Penipuan Rp9 Triliun Berkedok Robot Trading
Berkali-kali dilaporkan korbannya, akhirnya Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditangkap polisi di Surabaya.

Dream - Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, ditahan polisi karena dugaan penipuan dengan kedok robot trading. Dia ditangkap petugas Polres Malang Kota saat hendak sarapan di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat.

Menurut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto, tersangka diperkirakan telah menjaring korban hingga 25 ribu orang.

" Dari hasil keterangan (dari proses penyidikan) sementara, diperkirakan kerugian (korban) mencapai hampir Rp9 triliun," kata Toni dikutip dari merdeka.com, Rabu 8 Maret 2023.

Sementara itu, Kapolres Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Budi Hemanto, menerangkan, kasus ini bermula saat salah satu korbannya yang berinisial MY melaporkan Wahyu ke Polresta Malang beberapa bulan lalu.

1 dari 5 halaman

Ia menerangkan, tersangka meminta saksi RE datang menemui korban untuk mempresentasikan bisnis robot trading miliknya dengan bendera Auto Trade Gold (ATG) pada Juli 2021.

Merasa tertarik, MY memutuskan untuk bergabung pada November 2021 dengan membeli robot sebesar Rp42 juta dan deposit lebih dari Rp1 miliar.

Awalnya, korban menerima keuntungan seperti dijanjikan tersangka. Karena itu, pada Januari 2022, MY kembali mentransfer sebesar lebih dari Rp4 miliar.

Kecurigaan korban muncul saat ia gagal melakukan penarikan sebesar US$25.000, ditarik US$2.000 pun juga gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending. 

2 dari 5 halaman

Hingga akhirnya MY memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Budi menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan. 

Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu 4 Maret 2023 lalu.

Atas perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang tentang Perdagangan dan Pasal 106 Jo Pasal 24 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3 dari 5 halaman

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG)  telah dilaporkan para korban ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka membawa kasus ini ke ranah hukum lantaran somasi yang dilakukan kepada pihak ATG tidak mendapat tanggapan.

Kuasa hukum para korban mengungkapkan, sebanyak 141 investor ATG mengalami kerugian mencapai Rp15 miliar lebih.

Perwakilan kuasa hukum para korban, Adi Gunawan menyampaikan, laporan tersebut telah dicatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. 

" Kami melayangkan somasi terlebih dahulu terhadap pihak ATG yang dikelola, tidak pernah mendapat tanggapan. Tidak ada itikad baik dari pihak ATG. Kami kemudian menempuh upaya hukum, kami laporkan ke Mabes Polri,” ungkap Adi Gunawan, Selasa 21 Juni 2022. 

Tindakan melaporkan kasus dugaan penipuan ATG ke Mabes Polri ini dilakukan setelah tim kuasa hukum mendapatkan surat kuasa khusus dari hampir seluruh korban.

4 dari 5 halaman

Tak hanya itu, sebelumnya Wahyu juga telah dilaporkan para korbannya ke Polda Lampung atas dugaan penipuan dan tindak pidana UU ITE, yang tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022. 

“ Saya membuat laporan secara resmi. Melaporkan Dinar Wahyu Saptian Dyfrig atau lebih dikenal Wahyu Kenzo dalam dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik, itu diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1," terang salah satu korban berinisial DHS di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu.

DHS mengaku telah bergabung ATG/ATC sejak 8 Januari 2022. Saat itu, ia dijanjikan dapat menarik uang depositnya kapan saja.

5 dari 5 halaman

Namun, suatu saat dirinya tidak bisa melakukan penarikan dana sebesar Rp200 juta. Pada 3 Februari 2022, member sudah tidak bisa melakukan penarikan (withdraw) dana dengan alasan maintenance atau pemulihan sistem. 

Terkait hal itu, pihak ATG berjanji maintenance selesai pada 18 Maret 2022 dan investor dapat melakukan penarikan.

" Namun sampai akhir bulan Maret 2022 website pantheratrade.tech sebagai aplikasi ATG/ATC sudah tidak bisa diakses. Bahkan account’s untuk digunakan sebagai user ID dari pihak manajemen sudah tidak bisa diakses lagi,” ungkapnya.

Adapun ribuan member yang diduga menjadi korban investasi bodong tergabung dalam suatu grup di media sosial Telegram dan anggotanya mencapai 3.365 orang.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More