Wanita Haid Bekerja di Percetakan Alquran, Harus Bagaimana?

Reporter : Ahmad Baiquni
Sabtu, 9 Maret 2019 18:01
Wanita Haid Bekerja di Percetakan Alquran, Harus Bagaimana?
Alquran terlarang disentuh orang yang sedang berhadas.

Dream - Sebagai kitab suci Islam, kesucian Alquran harus terjaga. Alquran tidak boleh disentuh oleh orang yang sedang dalam keadaan berhadas maupun junub.

Seorang yang berhadas atau junub diharuskan bersuci lebih dulu sebelum menyentuh Alquran. Baik dengan cara berwudu maupun mandi besar.

Sebagai kitab, mushaf Alquran tentu mengalami proses pencetakan. Sementara, tidak menutup kemungkinan percetakan Alquran mempekerjakan kaum hawa.

Karena terdapat kaidah Alquran tidak boleh disentuh oleh orang yang berhadas maupun junub, apa yang harus dilakukan oleh karyawan wanita yang sedang haid?

Dikutip dari NU Online, larangan wanita haid menyentuh Alquran secara tegas tercantum dalam Surat Al Waqi'ah ayat 79.

" Tidak diberbolehkan memegang Alquran kecuali orang yang suci (dari hadas)."

Ayat ini diperkuat oleh hadis riwayat Hakim.

" Rasulullah Muhammad SAW bersabda, 'Tidak boleh memegang Alquran kecuali orang yang suci (dari hadas)."

1 dari 2 halaman

Mazhab Syafi'i Melarang

Mazhab Syafi'i mengikuti secara penuh larangan ini. Mazhab ini menyatakan terlarang menyentuh mushaf bagi orang berhadas baik dengan maupun tanpa penghalang seperti sapu tangan, sarung tangan, dan sebagainya.

Orang berhadas dibolehkan menyentuh Alquran hanya dalam keadaan darurat. Keadaan darurat yang dimaksud seperti mencegah agar Alquran tidak terbakar atau menyelamatkan Alquran yang tergeletak di lantai.

Hal ini seperti dijelaskan oleh Syeikh Khatib Asy Syarbini dalam kitab Mughni Muhtaj.

" Benar demikian, namun boleh membawa mushaf karena darurat, seperti khawatir atas mushaf dari tenggelam, terbakar, terkena najis atau di tangan non-Muslim, dan ia tidak memungkinkan bersuci, bahkan wajib mengambilnya dalam kondisi demikian, sebagaimana yang disebutkan Al Imam An- awawi dalam Kitab At Tahqiq dan Syarhul Muhadzzab. Bila mampu bertayamum, maka wajib dilakukan."

2 dari 2 halaman

Ini Solusinya

Tetapi, kondisi yang terjadi pada wanita haid tidak bisa dikategorikan darurat. Ini lantaran tidak berkaitan dengan upaya penyelamatan mushaf.

Jika wanita berada dalam kondisi demikian, dibolehkan menggunakan pendapat Imam Abu Hanifah. Ulama rujukan Mazhab Hanafi tersebut membolehkan orang berhadas menyentuh atau memegang Alquran selama menggunakan penghalang seperti sarung tangan dan sebagainya.

Hal ini dijelaskan oleh Syeikh Abdurrahman bin Muhammad Al Masyhur dalam Bughyatul Mustarsyidin.

" Faidah, Imam Abu Hanifah berkata, boleh membawa dan memegang mushaf dengan penghalang."

Sumber: NU Online

Beri Komentar