Wapres Maruf Amin Resmikan RS Syubbanul Wathon Di Magelang. (2019 Merdeka.com)
Dream - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, mengatakan, pendataan majelis taklim oleh Kementerian Agama perlu dilakukan. Pencatatan tersebut bisa meminimalisir sumber radikalisme.
" Untuk data saya kira perlu supaya ada majelis taklim, jangan sampai ada majelis yang menjadi sumber persoalan, tahu-tahu mengembangkan radikalisme misalnya, kan jadi masalah. Sehingga penting, bukan didaftar saya kira, dilaporkan istilahnya itu," kata Ma'ruf, Senin 2 Desember 2019.
Sebelumnya, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Juraidi, mengatakan bahwa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang majelis taklim ditujukan untuk mempermudah pemberian bantuan.
" Majelis taklim perlu diberikan perhatian, dibantu untuk peningkatan manajemen pengelolaannya agar semakin bisa memberdayakan masyarakat di sekitarnya," ujar Juraidi.
Juraidi menambahkan, pemberian anggaran tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003. Undang-undang tersebut berisi sistem pendidikan nasional yang mengatur pendidikan keagamaan.
Turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2003 itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan. Dalam PP tersebut, majelis taklim masuk dalam lembaga pendidikan non-formal.
Dengan penyebutan tersebut, majelis taklim berhak mendapat anggaran fungsi pendidikan yang setiap tahunnya mencapai 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Juraidi menuturkan, regulasi majelis taklim juga diharapkan menjadi menjadi cara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebab, majelis taklim umumnya digunakan ibu-ibu dan bapak-bapak untuk menimba ilmu agama.
" Begitu juga bapak-bapak yang sibuk bekerja sampai pensiun, sehingga belum sempat belajar agama, ditampung oleh majelis talim. Anak putus sekolah diajari agama di majelis taklim," kata dia.
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai aturan itu berlebihan. Kata dia, majelis taklim adalah pranata sosial keagamaan.
" Majelis taklim itu kan tempat orang untuk mengaji. Jadi kalau misalnya itu diatur-atur oleh pemerintah misalnya harus daftar ke KUA, harus melaporkan kegiatan Majelis Taklim, menurut saya itu lebay," kata Ace.
Dream - Kementerian Agama rupanya telah membuat regulasi mengenai majelis taklim. Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019.
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mengatakan, PMA itu telah terbit pada 13 November 2019 lalu. Aturan itu dikeluarkan untuk memudahkan Kemenag memetakan majelis taklim mana saja yang layak diberi bantuan.
" Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya nanti kita tidak bisa kasih bantuan," ujar Fachrul dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 November 2019.
PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim tersebut berisi 6 Bab dan 22 Pasal. Salah satu poinnya yakni mengatur pendanaan penyelenggaraan majelis taklim dapat bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fachrul membantah pembuatan regulasi majelis taklim bertujuan untuk menangkal radikalisme.
" Tidak, saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim," ucap dia.
Meski demikian, dalam salah satu pasalnya menyebutkan regulasi tersebut mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencakup pengurus, ustaz, jemaah, tempat, dan materi ajar.
Dream - Cagub Anies Baswedan menghadiri kegiatan Tabligh Akbar yang berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur, pada Minggu, 29 Januari 2017. Dalam kegiatan yang dihadiri oleh ribuan ustazah dan pimpinan Majelis Taklim se-Jakarta tersebut, Anies didampingi oleh istrinya Fery Farhati yang kompak mengenakan baju putih.
Kedatangan Anies kemudian disambut meriah dengan shalawat diiringi musik hadrah. Ustazah Atifah Hasan sebagai koordinator ustazah se-DKI menyatakan ucapan terima kasih atas ribuan peserta yang hadir dan berkumpul sejak pagi di forum tersebut.
" Kita berbaris rapi, bershaf-shaf. Kita berbaris rata berpegang tangan satu sama lain, untuk kemenangan Jakarta," tegas Ustazah Atifah.
Atifah mengamini visi Anies bahwa membangun DKI bukan hanya membangun infrastrukturnya, tapi membangun warganya. " Pak Anies, saya berharap membangun jamaahnya ini," ujar Atifah.
Dalam rangka menguatkan barisan dan pilihan, Atifah menegaskan bahwa pengorbanan kehadiran yang dilakukan tidak akan sia-sia. " Kita menyatukan hati kita. 5 tahun hati kita galau. Hari ini kita bertekad ke depan kita harus memiliki pemimpin yang beriman, bertaqwa dan berakhlaqul-karimah," papar Atifah.
Dia menyatakan kegiatan ini sekaligus pernyataan dukungan dan tekad untuk memenangkan pasangan Anies-Sandi. " Ibarat mangga, Anies Sandi ini matang dan manis. Enak dimakan. Bukan mangga muda atau mangga yang sudah terlalu lama," ujar Atifah.
Atifah melanjutkan keinginan Majelis Taklim se-Jakarta agar Jakarta menjadi kota pendidikan. " Kita miris terhadap generasi penerus. Jangankan yang sekolah, yang tidak sekolah saja suka nongkrong di mall, di billiard," terang Atifah.
Atifah menyampaikan bahwa anak-anak di Jakarta diharapkan mendapatkan pendidikan agama yang baik dalam kepemimpinan Anies.
" Tolong canangkan kalau jadi gubernur, anak-anak di jalanan itu kalau magrib duduk bersujud ke masjid bukannya joget. Ingat, mengajari anak itu gampang tapi mendidik anak itu susah," tandasnya yang diamini hadirin.
Dream - Pola operasi biro travel haji tak berizin sudah dikenali oleh Kementerian Agama. Mereka ternyata tak bergerak sendirian, melainkan berjaringan.
“ Ia selalu bergerak dan berlindung dibalik travel haji berizin di Jakarta,” kata Kepala Bagian Tata Usaha, Kantor Wilayah Kemenag DI Yogyakarta, Lutfi Hamid, sebagaimana dikutip Dream dari laman kemenag.go.id, Selasa 27 September 2016.
Dia menambahkan, setelah mendapat jemaah, para biro travel haji tak berizin ini selalu menyetorkan daftarnya ke biro-biro yang memiliki izin.
“ Dan, masuknya melalui kantong-kantong pengajian majelis taklim, pola MLM, pola arisan, memanfaatkan figur tokoh tertentu, dan seterusnya.”
Pemerintah, kata Lutfi, sebetulnya tidak mengenal travel haji berizin. Sebab, biro travel haji dan umroh yang memiliki izin selama ini disebut dengan nama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
“ Kalau sudah punya izin PIHK, ya, otomatis sudah punya izin umroh. Nah, travel berizin umroh itu disebut Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” ucap Lutfi.(Sah)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati