Dream - Polres Metro Jakarta Timur telah mengantongi motif pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) berinisial M. Pembunuhan terjadi dilatarbelakangi motif warisan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana, mengatakan pelaku, AR, yang merupakan kakak kandung M menginginkan bagian hasil rumah di Jalan Makmur Nomor 23 RT 003 RW 003, Pondok Ranggon, Cipayung.
AR sempat membicarakan keinginan itu kepada M. Dia lalu meminta M segera menjual rumah yang ditempatinya dan hasilnya dibagi.
Tetapi, permintaan itu ditolak M. Alasannya, M menganggap rumah yang dia tempati adalah warisan sehingga dia enggan menjualnya.
" Rebutan (warisan) sih enggak, cuma pelaku ingin rumah itu segera dijual. Tapi korban belum mau (jual rumah)," kata Sapta saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2017.
© Dream
Kepada polisi, AR mengaku ingin segera mendapat bagian dari rumah tersebut. Kini, polisi tengah melakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut untuk segera diberikan ke Kejaksaan.
" Sekarang tinggal pemberkasan saja," ucap dia.
AR terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement

Girangnya Bocah 7 Tahun Bisa Kuliah Kimia di Nanyang Technological University

Mantan PM Kanada Justin Trudeau dan Katy Perry Akhirnya Mesra di Depan Publik

Pria Ini Dirikan Pusat Terapi dengan Anjing, Bantu Pasien Autisme hingga Alzheimer

Potret Tak Biasa Prilly Latuconsina, Pede Meski Pakai Banyak Koyo


Main Cantik Indonesia, Komunitas Seru Buat Perempuan Pecinta Motor
