YouTuber M Kece Tiba Di Bareskrim (Merdeka.com/Nur Habibie)
Dream - YouTuber M Kece harus menjalani penahanan di Rutan Bareskrim. Dia dijebloskan ke sel setelah diperiksa usai ditangkap di Bali.
" 20 hari penahanannya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengungkapkan hal senada. M Kece ditahan sejak semalam.
" Muhammad Kece sudah ditahan tadi malam, masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Ramadhan.
Sebelumnya, M Kece ditangkap di persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu, 25 Agustus 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Usai ditangkap, M Kece langsung dibawa ke Jakarta. Pemeriksaan secara intensif dilakukan di Bareskrim, kemudian dilakukan penahanan.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan pihaknya masih mendalami motif M Kece. Atas perbuatannya, M Kece dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 a ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun.
" Atau juga peraturan lain yang relevan yaitu Pasal 156a KUHP, itu mengenai penodaan agama," kata Rusdi, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - YouTube M Kece yang dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penistaan agama akhirnya ditangkap polisi. Proses penangkapan dilakukan di Bali dan polisi telah menetapkan M Kece sebagai tersangka.
" Sudah tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menambahkan penangkapan M Kece berlangsung di Bali. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkat status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.
" Sudah ditangkap di Bali," kata Agus.
Agus mengatakan pemeriksaan terhadap M Kece dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Sehingga, M Kece akan dibawa ke Jakarta.
" Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," ucap Agus.
Sebelumnya, Bareskrim menaikkan kasus ini menjadi penyidikan setelah meminta keterangan tiga ahli. Ketiganya yaitu Ahli Bahasa, Ahli IT, serta Ahli Hukum Agama, disamping pemeriksaan terhadap pelapor dan analisis barang bukti.
" Saksi ahli, pelapor sendiri, tentu barang bukti seperti amankan screenshot ataupun video yang beredar tersebut, nah itu dijadikan alat bukti," terang Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Selain itu, terdapat keterangan saksi dan petunjuk.
" Tentunya ada keterangan ahli dan petunjuk, petunjuk itu bisa kita mendapatkan dari barang bukti yang telah diposting oleh yang bersangkutan," kata dia, dikutip dari Merdeka.com.
Dream - Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, menyatakan penyelidikan terhadap dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan Youtuber M Kece masih terus dilakukan. Hingga saat ini Mabes Polri telah menerima setidaknya empat laporan pengaduan dari masyarakat.
" Proses masih berjalan," ujar Agus dikutip dari Merdeka.com, Senin, 23 Agustus 2021.
Nama Muhammad Kece menyita perhatian masyarakat setelah mendapat kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi keagamaan. Youtube pemilik akun @muhammadkece yang beragama nonmuslim ini diduga melakukan penistaan agama saat membahas ayat-ayat suci Alquran.
Menurut Agus, Bareskrim telah mendeteksi dugaan pelanggaran pidana Muhammad Kece lewat pratoli siber. Penyidikan pun digelar melibatkan gabungan anggota.
" Gabungan lah, kan viral, kita ada cyber patrol, kalau netizen dapat masa kita enggak," kata dia
Di tengah patroli itu, Agus menerangkan muncul empat laporan pengaduan. Semua laporan bernada sama yaitu meminta polisi menindak YouTuber tersebut.
" Ada yang laporan ke Mabes Polri dan jajaran," terang Agus.
Dari empat laporan yang muncul, Agus merinci satu laporan dilayangkan ke Bareskrim sementara tiga lainnya di wilayah. Semua laporan tersebut nantinya akan digabungkan dalam proses penyelidikannya.
" Semua akan dikumpulan di Bareskrim. Satu di Bareskrim dan tiga di wilayah," ucap dia.
Advertisement
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
TemanZayd, Komunitas Kebaikan untuk Anak Pejuang Kanker
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Layanan Transaksi 7 Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta Kembali Normal
Perhatian Buat yang Suka Menyangga HP Pakai Kelingking, Ini Bahayanya!
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern