Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Shutterstock.com)
Dream - Bali akan kembali dibuka untuk wisatawan mancanegara pada Kamis, 14 Oktober 2021. Sejumlah persiapan telah dijalankan, terutama prosedur protokol kesehatan.
Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Henky Manurung, menegaskan prokes menjadi ketentuan yang wajib ditaati oleh wisman. Pemerintah tidak segan melakukan tindakan jika terdapat wisman yang melanggar prokes.
" Kalau yang bandel-bandel, enggak mau pakai masker langsung dideportasi," ujar Henky, dalam diskusi virtual di Jakarta.
Henky menyatakan prokes harus menjadi kebiasaan baru di tengah pandemi. Dia kembali menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran prokes, meski itu adalah wisatawan asing.
" Kalau tidak mau pakai masker cari, mikir sendiri pulang, dideportasi dari Bali, kami nggak main-main," kata dia.
Saat pembukaan besok, Pemerintah telah menjaring 35 akomodasi sebagai lokasi karantina. Para wisman ini diharuskan menjalani karantina selama lima hari di hotel yang telah ditetapkan.
" Lima hari yang kita harapkan, dari sebelumnya delapan hari," ucap Henky.
Sementara terkait teknis karantina, pihaknya masih mempertimbangkan apakah sepenuhnya dikunci di kamar atau dibolehkan jalan-jalan di pantai. Pihaknya juga mendapat banyak masukan mengenai hal ini.
" Kami mendapat masukan positif apakah dikunci di kamar, atau dibolehkan misalnya jalan di pantai, masih ada pembahasan mengenai ini," kata dia.
Asbabun Nuzul Surat Al Lail Ayat 1-21 Lengkap Arab, Terjemahan, Kandungan dan Keutamaannya
Honeymoon Mikha Tambayong dan Deva di Bali Bikin Kaum Jomblo Melongo
Doa Sholat Witir Lengkap dengan Latin, Niat dan Tata Caranya
Puasa Ramadan 2023: Dalil, Keutamaan, hingga Ketentuan-Ketentuannya
Viral Video Gaya Hidup Hedon Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung
Remaja Iseng Bangunkan Sahur Pakai Suara Mimi Peri, Warga Auto Melek
Manfaat Membaca Istighfar di Waktu Sahur dan Bacaannya yang Bisa Diamalkan