Foodcourt Singapura (Shutterstock.com)
Dream - Pemerintah Singapura memutuskan kembali memperketat syarat masuk untuk pelancong dari luar negeri terhitung mulai 9 September 2021 pukul 23.59. Pengetatan ini berlaku baik bagi pelancong dengan tujuan Singapura maupun transit untuk menuju negara lain.
Demikian pula dengan warga negara Singapura sendiri dan pemegang izin tinggal tetap. Singapura tidak membedakan aturan ini.
Otoritas setempat telah menyusun daftar negara-negara yang masuk kategori I hingga IV. Bagi orang yang datang dari negara kategori I seperti Hong Kong, Makau, China Daratan, dan Taiwan, mereka tidak terkena pengetatan syarat perjalanan.
Sementara untuk pelancong dari negara masuk kategori II, III, dan IV, mereka diharuskan menunjukkan hasil negatif PCR dengan sampel diambil maksimal 48 jam sebelum keberangkatan. Sebelumnya, aturan ini berlaku hanya untuk pendatang dari negara kategori III dan IV, dengan waktu pengambilan sampel 72 jam.
" Ini untuk mengurangi risiko penularan Covid-19," demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura.
Sejumlah negara yang masuk dalam kategori II yaitu Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Jerman, Selandia baru, dan Korea Selatan. Kategori III diisi negara seperti Austria, Belgia, Kroasia, Denmark. Mesir, Finlandia, Italia, Jepang, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Arab Saudi, Swedia, dan Switzerland.
Sementara Indonesia dimasukkan kategori IV, bersama negara lain yang tidak masuk kategori I, II, dan III. Sehingga, pelancong Indonesia yang ingin ke Singapura harus punya bukti tes PCR dengan hasil negatif.
Selain itu, otoritas Singapura sudah memantau situasi Covid-19 di Korea Selatan dan segera membuat langkah pembatasan untuk pelancong dari Negeri K-Pop tersebut. Dengan berlakunya pengetatan mulai 9 September nanti, semua pelancong yang baru berperjalanan dari Korea Selatan dalam 21 hari terakhir diharuskan menunjukkan hasil tes PCR valid dengan waktu pengambilan sampel 48 jam sebelum berangkat ke Singapura.
Tak hanya itu, seluruh pelancong juga harus menjalani isolasi di rumah selama tujuh hari, dengan mengambil tes PCR sebelum masa isolasi selesai. Jika pelancong bisa menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19, maka dapat mengajukan permohonan tidak menjalankan isolasi di fasilitas yang ditunjuk Pemerintah.
Mereka bisa melakukan isolasi selama 14 hari di akomodasi yang mereka pilih. Permohonan akan dipertimbangkan jika pelancong berada di negara tempat asalnya selama 21 hari berturut-turut usai divaksin sebelum berangkat ke Singapura, dikutip dari Channel News Asia.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib