Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Shutterstock.com)
Dream - Seiring terjadinya gelombang kedua Covid-19, sejumlah aturan mengalami perubahan. Pergerakan orang terus diperketat untuk mencegah penularan Covid-19 makin meluas.
Terbaru, aturan penerbangan mengalami perubahan dengan dicantumkan syarat lebih ketat. Salah satunya, kewajiban menyertakan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode Swab PCR.
Dalam unggahan di Instagram, PT Angkasa Pura I mengumumkan syarat negatif PCR berlaku untuk penerbangan tujuan tiga provinsi. Tiga provinsi tersebut yaitu Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Untuk ke Bali, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021. Sesuai SE tersebut, pelaku perjalanan udara menuju Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk menunjukkan keakuratan dan keaslian, hasil tes PCR wajib dilengkapi dengan barcode/QR Code. Selain itu, calon penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara online melalui aplikasi eHAC Indonesia.
Anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR atau rapid test antigen atau Tes Genose C19 sebagai syarat perjalanan. Peraturanini mulai berlaku pada Senin, 28 Juni 2021 dengan masa transisi selama dua hari guna sosialisasi dan per 30 Juni 2021 berlaku penuh sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Untuk calon penumpang menuju Kalimantan Tengah juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 3x24 jam dan wajib dilengkapi Barcode/QRCode. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/69/Satgas Covid-19.
Bagi yang akan menuju Kalimantan Barat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 3x24 jam. Aturan ini tertera dalam Surat edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 75 Tahun 2021.
Untuk penerbangan menuju dan dari Sulawesi Tengah, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam atau Rapid Tes Antigen maksimal 2x24 jam. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443/545/Din.Kes.
Calon penumpang yang menuju Kupang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 1x24 jam, Rapid Tes Antigen 1x24 jam, dan GeNose C19 di Hari H. Ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Kupang Nomor 030/HK.443.1/VI/2021.
Sementara untuk tujuan daerah lain, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 3x24 jam, rapid test antigen 2x24 jam, dan GeNose C19 Hari H. Aturan ini tertera dalam Surat Edaran Satgas Tugas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik