Terbang ke 3 Provinsi Ini Wajib Sertakan Hasil PCR Negatif

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 30 Juni 2021 20:44
Terbang ke 3 Provinsi Ini Wajib Sertakan Hasil PCR Negatif
Syarat ini dimaksudkan untuk memperketat pergerakan orang demi menekan angka penularan Covid-19.

Dream - Seiring terjadinya gelombang kedua Covid-19, sejumlah aturan mengalami perubahan. Pergerakan orang terus diperketat untuk mencegah penularan Covid-19 makin meluas.

Terbaru, aturan penerbangan mengalami perubahan dengan dicantumkan syarat lebih ketat. Salah satunya, kewajiban menyertakan hasil negatif tes Covid-19 dengan metode Swab PCR.

Dalam unggahan di Instagram, PT Angkasa Pura I mengumumkan syarat negatif PCR berlaku untuk penerbangan tujuan tiga provinsi. Tiga provinsi tersebut yaitu Bali, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.

Untuk ke Bali, ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021. Sesuai SE tersebut, pelaku perjalanan udara menuju Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk menunjukkan keakuratan dan keaslian, hasil tes PCR wajib dilengkapi dengan barcode/QR Code. Selain itu, calon penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara online melalui aplikasi eHAC Indonesia.

Anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR atau rapid test antigen atau Tes Genose C19 sebagai syarat perjalanan. Peraturanini mulai berlaku pada Senin, 28 Juni 2021 dengan masa transisi selama dua hari guna sosialisasi dan per 30 Juni 2021 berlaku penuh sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Untuk calon penumpang menuju Kalimantan Tengah juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 3x24 jam dan wajib dilengkapi Barcode/QRCode. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/69/Satgas Covid-19.

Bagi yang akan menuju Kalimantan Barat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 3x24 jam. Aturan ini tertera dalam Surat edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 75 Tahun 2021.

Untuk penerbangan menuju dan dari Sulawesi Tengah, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam atau Rapid Tes Antigen maksimal 2x24 jam. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 443/545/Din.Kes.

Calon penumpang yang menuju Kupang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 1x24 jam, Rapid Tes Antigen 1x24 jam, dan GeNose C19 di Hari H. Ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Kupang Nomor 030/HK.443.1/VI/2021.

Sementara untuk tujuan daerah lain, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 3x24 jam, rapid test antigen 2x24 jam, dan GeNose C19 Hari H. Aturan ini tertera dalam Surat Edaran Satgas Tugas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.

Beri Komentar