Perdagangan Budak Terang-terangan Di Dalam Mall. (Foto: Al Jazeera)
Dream - Isu perdagangan budak sudah ada sejak jaman dahulu, dan pernah terulang di era modern. Peristiwa itu terjadi di Singapura beberapa waktu yang lalu tanpa banyak yang menyadarinya.
Berdasarkan hasil investigasi tim reportase Al Jazeera tahun 2014 menunjukkan adanya toko-toko di Bukit Timah Shopping Mall yang menawarkan pembantu rumah tangga (PRT) asing.
Seperti layaknya jualan baju, pemilik toko memajang para PRT asing dari berbaga negara yaitu Filipina, Indonesia dan Myanmar di lapak mereka.
Sementara pemilik toko menawarkan 'dagangan', para PRT ini mendemonstrasikan keahlian mereka. Mulai dari menyeterika, mengurus orang tua, menata kamar, mengganti popok bayi dan sebagainya.
Tidak hanya itu, mereka juga mempromosikan PRT ini dengan harga murah. Jika mau, para majikan juga bisa tukar tambah PRT dengan hanya membayar biaya 1 dolar Singapura.
Menurut Jolovan Wham yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Eksekutif Humanitarian Organization for Economic Migration (HOME), stereotip rasial juga digunakan dalam transaksi jual beli PRT ini.
Stereotip tersebut antara lain orang Filipina sebagai PRT yang lebih cerdas. Sebaliknya, PRT asal Indonesia dikenal sebagai yang kurang cerdas.
Sementara PRT asal Myanmar dikenal dengan yang karakter sopan dan taat terhadap semua instruksi yang diberikan majikan.
Setelah kasus berjualan 'PRT' layaknya barang dagangan di pusat perbelanjaan ini berhasil ditumpas, muncul penawaran lainnya dalam bentuk iklan online.
Tahun 2018 lalu, ada sebuah agen tenaga kerja yang kedapatan mengunggah foto beberapa WNA di sebuah online shop terkenal. Foto itu diungguah untuk mengiklankan PRT bagi yang berminat.
Seperti produk yang dijual secara online, iklan juga menampilkan wajah, deskripsi singkat tentang PRT tersebut dan harganya.
Jika ada yang sudah memesan dan telah selesai membayar, foto PRT itu akan diberi label 'sold' atau 'sudah terjual' oleh agensi.
Bagi yang sudah booking di website mereka, akan diberi label 'booked' atau sudah dipesan. Sedangkan jika ada pembantu baru yang datang akan diberi label 'New'.
Namun agensi tersebut berhasil ditutup pada 2019. Pegawai perusahaan agensi bernama Erleena Mohd Ali mengaku bersalah atas semua tuduhan, termasuk mengunggah iklan dengan seizin bosnya.
Akibat tindakan tersebut, Erleena didenda 61.200 ringgit atau Rp211 juta lebih. Sedangkan bosnya didenda 238.000 ringgit atau sekitar Rp821 juta untuk 45 jenis pelanggaran.
Selama beberapa tahun terakhir, negara Singapura telah meningkatkan pengelolaan kesejahteraan pekerja asing. Termasuk memberikan program orientasi dan memberlakukan aturan yang lebih ketat pada agen tenaga kerja.
Jaksa di Singapura juga memperingatkan para majikan yang bertindak tidak adil atau kasar terhadap pekerja asing. Para majikan diancam dikenakan denda dan hukuman penjara jika terbukti bersalah.
Sumber: The Vocket
Advertisement
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025