Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Dinas Perdagangan Kota Padang dan petugas gabungan menggeledah penjual sate Padang di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Selasa malam, 29 Januari 2019.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal, mengklaim menemukan tusukan sate yang diduga berbahan daging babi di rumah pemilik sate KMS Simpang Haru itu. Tusukan sate itu dibuang ke dalam got rumahnya.
" Ya, ada daging yang dilempar ke got. Katanya (pemilik) tidak menahu. Tapi, kenapa dibuang," kata Endrizal, kepada dari Jawapos.com via Liputan6.com, Rabu, 30 Januari 2019.
Menurut Endrizal, penggeledahan itu dilakukan dengan menyita gerobak dan sate. Tapi, Endrizal enggan membeberkan identitas penjual sate itu.
Setelah mengamankan penjual sate, Dinas Perdagangan Kota Padang akan mencari distributor daging babi itu.
Endrizal mengatakan, pemilik dan penjual sate KMS melanggar UU Perlindungan Konsumen karena menjual bahan haram tanpa penjelasan.
" Sanksinya bisa 2 tahun penjara dan denda sampai Rp4 miliar. Tapi, tetap pengadilan yang membuktikan nanti," ucap dia.
Kabid Pemberdayaan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Padang, Novita Latima mengatakan, informasi penggunaan daging babi di sate padang KMS Simpang Haru itu bermula dari laporan masyarakat. Petugas segera mengecek dan menguji laboratorium sampel yang ada.
Balai BPOM Padang yang merujuk sampel ke BPOM Aceh, mendapat informasi bahwa daging di sate padang tersebut positif berbahan babi.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau
