Pasangan Muda Mudi Terjaring Razia (Foto: Pojoksatu.id)
Dream - Ramadan yang seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah ternyata tak menggerakkan hati para pemuda-pemudi di Pontianak, Kalimantan Barat ini. Di tengah kesucian Ramadan mereka justru melakukan perbuatan tak santun di sebuah hotel.
Aksi mereka diketahui para petugas gabungan yang menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Minggu, 20 Mei 2018. Saat razia, petugas menemukan beberapa pasangan muda mudi tanpa hubungan yang tengah bersama di sebuah rumah kost.
Razia kali ini memang menyasar rumah-rumah indekos, di antaranya di Jalan Karya Baru Pontianak Selatan, Jalan Purnama, dan Jalan Dr. Sutomo, Pontianak Barat.
Petugas gabungan yang melakukan razia terdiri dari Satpol PP Pontianak, petugas dari Pengadilan Negeri serta TNI AD setempat. Kondisi di Jalan Karya Baru dan Jalan Purnama terpantau aman, para penghuni indekos bisa menunjukkan identitas.
Sementara suasana berbeda ketika petugas berhenti di salah satu rumah indekos di Jalan Dr. Sutomo, Pontianak Barat.
Di lantai dasar, petugas menemukan dua orang tengah berada dalam satu kamar. Mereka berdalih berstatus adik-kakak. Namun upaya mereka mengelabui petugas tak berhasil saat diminta menunjukan identitas.
Untuk meyakinkan petugas, si pemudi mengaku datang ke kostan itu untuk mengantar makanan sahur.
Petugas tak kalah cerdik dengan kelakuan pasangan ini yang diminta menunjukkan bukti bahwa mereka adalah saudara kandung.
Dikutip dari laman pojoksatu.id, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P3) Satpol PP Pontianak, Nazzarudin menceritakan tentang beragam perilaku orang-orang yang terjaring.
Ada yang bersembunyi di dalam lemari, ada yang bersembunyi di dalam kamar mandi, ada juga yang memilih berlindung di bawah tempat tidur, bahkan ada yang bergulung dengan kasur lipat.
Nazzarudin mengatakan total pasangan yang terjaring dari monitoring yang digelar dari Jumat, 18 Mei 2018, hingga Minggu, 20 Mei 2018, sebanyak empat pasang.
Nazaruddin juga mengatakan mereka akan dikenai sanksi berupa denda. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum, jumlah maksimal denda Rp50 juta. Namun, jumlah denda itu disesuaikan dengan tuntutan hakim. Biasanya mereka akan mendapat sanksi sebesar Rp250 ribu hingga Rp2 juta per orang.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik