Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Catat, Ini Syarat Perjalanan Libur Natal & Tahun Baru Selama PPKM level 3

Catat, Ini Syarat Perjalanan Libur Natal & Tahun Baru Selama PPKM level 3

Liburan Akhir Tahun

dream.co.id
Geser ke atas untuk membaca

Dream - Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi merilis Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru. Surat edaran tersebut berlaku efektif mul ai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Beleid anyar itu mengatur seluruh penggunaan moda transportasi selama Nataru, baik darat, laut, dan udara. Tujuannya untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan Covid-19 selama periode Nataru.

 

Fakta-Fakta Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Fakta-Fakta Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia

Diketahui, varian JN.1 pertama kali dilaporkan di Indonesia pada bulan November lalu.

Baca Selengkapnya
Resmi, Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional

Resmi, Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional

Hari pemungutan suara pemilihan umum (2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.