Dream - Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022. Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah menjalani pemidanaan sejak 12 Desember 2020.
Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Gaya Fresh Tantri Namirah Padukan Outfit Serba Hijau
4 Potret Aurel Hermansyah Pakai Colorful Train Dress Kala Pamer Gender Calon Anak ke Duanya
Bulu Mata Lentik Lebih Lama, Coba Pakai Bedak Tabur
Doa Setelah Duduk di Dalam Pesawat serta Tips Penerbangan Pertama yang Menenangkan
Jangan Khawatir, 5 Amalan Ini Setara dengan Haji dan Umroh
Bacaan Ijab Kabul Bahasa Arab dan Indonesia, Lengkap dengan Ucapan Tawkil Wali
Awaludin Syarif Abdulah - Menjaga Dan Mengembangkan Keberlanjutan Keuangan Haji (BPKH Talks)
Doa Memohon Keselamatan dan Kesehatan, Agar Tetap Fit Jalani Hari
Potret Rumah Serba Pink di Tengah Desa, Tampilannya Super Cantik, Bikin Betah Seharian!
Viral Video Pelajar SMP Jadi Korban Bullying, Diikat di Pohon dan Disiram Air Comberan
The Real Uji Nyali! Kuburan Terhampar di Gerbang Tol Baru, Bingung Kalau Ziarah Lewat Mana