Dream - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan penyidik untuk menangkap pimpinan FPI, Muhammad Rizieq Shihab, usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan pernikahan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selain Rizieq, ada 5 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya berperan sebagai ketua panitia acara pernikahan dari putri Rizieq Shihab.
Yusri mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadap Habib Rizieq. Namun Yusri tidak menyebut secara rinci terkait upaya paksa tersebut. Ia menjelaskan dalam upaya pemanggilan paksa tersebut telah diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yang berisi, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Diketahui, Rizieq telah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan penyidik.
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Gus Kikin Resmi Berkantor di PBNU, Kemaslahatan Umat Jadi Prioritas Utama

Generasi Indonesia Bertutur: Indonesia Menghadapi Disrupsi dari Segala Arah

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya