Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Ini Daftarnya

Reporter : Hasan Iskandar
Selasa, 21 Juli 2020 16:56

Dream - Presiden Jokowi Widodo secara resmi membubarkan 18 lembaga negara, termasuk tim kerja, badan, dan komite yang berdiri berdasarkan keputusan presiden (keppres). Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020. Apa sajakah 18 lembaga negara yang bakal dihapus? Berikut daftarnya.

{KLY_CONTEXTUAL}
Beri Komentar