Dream - Mendikbudristek Nadiem Makarim merespons polemik Peraturan Nomor 30 Tahun 2021 yang dia tanda tangani dianggap melegalkan zina. Nadiem menegaskan Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tidak bermaksud melegalkan perzinaan.
Diketahui, aturan tersebut menuai pro dan kontra dianggap memberikan ruang terhadap perilaku seks bebas. Permendikbudristek yang disahkan pada 31 Agustus 2021 lalu menegaskan sebagai upaya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur