Dream - Mendikbudristek Nadiem Makarim merespons polemik Peraturan Nomor 30 Tahun 2021 yang dia tanda tangani dianggap melegalkan zina. Nadiem menegaskan Peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tidak bermaksud melegalkan perzinaan.
Diketahui, aturan tersebut menuai pro dan kontra dianggap memberikan ruang terhadap perilaku seks bebas. Permendikbudristek yang disahkan pada 31 Agustus 2021 lalu menegaskan sebagai upaya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.