Dream - Wali Kota Bogor, Bima Arya membuat kebijakan baru yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayahnya mengenakan pakaian dinas bernuansa santri setiap tanggal 22 saban bulannya. Kebijakan yang tertuang dalam berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2021 itu mulai berlaku 29 Maret 2021.
Para PNS selama ini wajib mengenakan seragam pakaian dinas harian (PDH), smart casual, pramuka, santri, linmas, hingga pakaian adat.