Dream - Wali Kota Bogor, Bima Arya membuat kebijakan baru yang mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayahnya mengenakan pakaian dinas bernuansa santri setiap tanggal 22 saban bulannya. Kebijakan yang tertuang dalam berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2021 itu mulai berlaku 29 Maret 2021.
Para PNS selama ini wajib mengenakan seragam pakaian dinas harian (PDH), smart casual, pramuka, santri, linmas, hingga pakaian adat.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini

Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun

Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000

NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia


9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain


PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi


Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah

Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan

Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib