Jaksa: Tak Ada Kekhilafan Hakim di Kasus Ahok

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Senin, 26 Februari 2018 17:02
Jaksa: Tak Ada Kekhilafan Hakim di Kasus Ahok
Jaksa menyatakan vonis yang diterima Buni Yani dengan Ahok tidak bisa disandingkan.

Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak ada unsur kekhilafan hakim terkait penjatuhan vonis kasus penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. 

" Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sudah benar," kata JPU, Sapto Subroto, menanggapi permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 26 Februari 2018.

PK diajukan Ahok dan tim kuasa hukumnya atas dasar adanya unsur kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis kepadanya. Ahok membandingkan vonis yang dia terima dengan putusan pada terdakwa kasus ujaran kebencian, Buni Yani.

Sementara itu, jaksa lainnya, Ardito Muwardi menuturkan putusan kasus Buni Yani itu tidak bisa menjadi dasar dalam materi berkas PK. Ardito mengatakan kasus Buni Yani berbeda dengan Ahok.

" Apa yang jadi dasar dalam pembuktian itu tidak ada sangkut pautnya. Buni Yani dipersalahkan karena UU elektronik, itu adalah menyangkut unsur delik," ucap Ardito.

" Ahok dipersalahkan karena penodaan agama. Pembuktian di Buni Yani sama sekali tidak menggangu pembuktian di tempat Ahok, begitu pun sebaliknya," ujar Ardito menambahkan.

(Sah)

 

Beri Komentar