Basuki Tjahaja Purnama Saat Menjalani Sidang Kasus Penodaan Agama
Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak ada unsur kekhilafan hakim terkait penjatuhan vonis kasus penodaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
" Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu sudah benar," kata JPU, Sapto Subroto, menanggapi permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 26 Februari 2018.
PK diajukan Ahok dan tim kuasa hukumnya atas dasar adanya unsur kekhilafan hakim saat menjatuhkan vonis kepadanya. Ahok membandingkan vonis yang dia terima dengan putusan pada terdakwa kasus ujaran kebencian, Buni Yani.
Sementara itu, jaksa lainnya, Ardito Muwardi menuturkan putusan kasus Buni Yani itu tidak bisa menjadi dasar dalam materi berkas PK. Ardito mengatakan kasus Buni Yani berbeda dengan Ahok.
" Apa yang jadi dasar dalam pembuktian itu tidak ada sangkut pautnya. Buni Yani dipersalahkan karena UU elektronik, itu adalah menyangkut unsur delik," ucap Ardito.
" Ahok dipersalahkan karena penodaan agama. Pembuktian di Buni Yani sama sekali tidak menggangu pembuktian di tempat Ahok, begitu pun sebaliknya," ujar Ardito menambahkan.
(Sah)
Advertisement
Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti
Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!