Basuki Tjahaja Purnama
Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Agenda sidang perdana ini pengadilan membacakan memori PK.
" Hari ini agendanya pembacaan memori," kata Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampelang di PN Jakarta Utara, Senin, 26 Februari 2018.
Adik kandung sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra memastikan Ahok takkan hadir dalam sidang hari ini, dia memastikan Ahok tak akan hadir.
" Ahok tidak bisa hadir, diwakilkan tim kuasa hukum," ujar Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 26 Februari 2018.
Dalam sidang pertama ini, Fifi mengaku membawa berkas memori PK sebanyak 165 halaman.
Jootje mengatakan Ahok mengajukan PK berdasarkan putusan majelis hakim terkait kasus Buni Yani.
" Dia (Ahok) mengajukan PK itu sebagai pemohon dengan membandingkan putusan Buni Yani. Alasan hukum dia menggunakan Pasal 263 Ayat 2 KUHAP yaitu ada kekhilafan hakim atau ada kekeliruan yang nyata," kata Jootje di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 21 Februari 2018.
(Sah)
Advertisement