Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Basuki Tjahaja Purnama
Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Agenda sidang perdana ini pengadilan membacakan memori PK.
"Hari ini agendanya pembacaan memori," kata Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampelang di PN Jakarta Utara, Senin, 26 Februari 2018.
Adik kandung sekaligus pengacara Ahok, Fifi Lety Indra memastikan Ahok takkan hadir dalam sidang hari ini, dia memastikan Ahok tak akan hadir.
"Ahok tidak bisa hadir, diwakilkan tim kuasa hukum," ujar Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 26 Februari 2018.
Dalam sidang pertama ini, Fifi mengaku membawa berkas memori PK sebanyak 165 halaman.
Jootje mengatakan Ahok mengajukan PK berdasarkan putusan majelis hakim terkait kasus Buni Yani.
"Dia (Ahok) mengajukan PK itu sebagai pemohon dengan membandingkan putusan Buni Yani. Alasan hukum dia menggunakan Pasal 263 Ayat 2 KUHAP yaitu ada kekhilafan hakim atau ada kekeliruan yang nyata," kata Jootje di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 21 Februari 2018.
(Sah)
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
