Dream - Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, hukum syariah vaksin buatan Sinovac suci dan halal. Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin, tetapi untuk fatwa utuh vaksin menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.
Fatwa kehalalan vaksin sinovac erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk. Niam mengatakan, melalui fatwa tersebut, umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan vaksin buatan Sinovac untuk mencegah penularan Covid-19. Fatwa menimbang dari Alquran, hadis, kaidah fikih, pandangan ulama, dan hal terkait lainnya.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement

Hedonic Treadmill: Mengapa Kebahagiaan Terasa Cepat Berlalu?

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Abu Vulkanik Letusan Anak Krakatau Sampai Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Ditutup Sementara

Penelitian Ungkap Mengapa Otak dengan ADHD Mungkin Lebih Kreatif?

Anak Laki-Laki dan Perempuan Harus Diasuh Berbeda? Ini Penjelasan Psikologi Anak