Adik Mendahului Kakaknya Menikah, Hukumnya?

Reporter : Eko Huda S
Minggu, 11 Desember 2016 18:02
Adik Mendahului Kakaknya Menikah, Hukumnya?
Dalam Islam, pernikahan sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Dream - Di kalangan masyarakat, muncul 'kesepakatan tak tertulis' tentang pantangan seorang adik melangkahi kakaknya dalam pernikahan. Melangkahi kakak dalam pernikahan dianggap sebagai kedurhakaan.

Dalam Islam, menikah dianjurkan asal lelaki yang melamar dapat menanggung beberapa persyaratan. Dari Ibnu Mas’ud, Nabi Muhammad SAW bersabda,

Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaknya dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR. Bukhari 5065 dan Muslim 1400).

Islam juga menganjurkan agar kaum muslimin mendorong terwujudnya pernikahan. Allah SWT bahkan dalam firmannya di Surat An-Nur:32 akan 'membantu' melancarkan rezeki bagi mereka yang telah menikah.

Nikahkahlah orang yang bujangan diantara kalian serta orang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32).

Nabi Muhammad SAW telah menetapkan syarat-syarat tersebut. Sehingga, aturan yang bertentangan dengan syarat tersebut dilarang.

" Semua syarat yang tidak ada dalam kitabullah maka itu bathil, meskipun jumlahnya seratus syarat." (HR. Ahmad 26248, Ibn Majah 2617 dan yang lainnya)

Lantas apakah Islam juga mengatur adik yang mendahului pernikahan ketimbang kakaknya? Untuk selengkapnya klik di tautan ini. 

Beri Komentar